PASURUAN — JATIM | SUDUTPANDANG.ID – Upaya pemberantasan narkoba di Kabupaten Pasuruan kembali membuahkan hasil. Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Pasuruan meringkus seorang pemuda berinisial AN (23) yang diduga kuat menjadi pengedar sabu di kawasan Kecamatan Prigen. Penangkapan dilakukan pada Selasa (18/11/2025) sekitar pukul 11.00 WIB di rumahnya yang berada di Dusun Tegal Kidul, Desa Jatiarjo.
Saat penggeledahan, petugas menemukan 30 paket sabu dengan total berat 2,048 gram, lengkap dengan sejumlah perlengkapan yang biasa digunakan dalam aktivitas jual beli narkotika.
Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli Dani Iriawan menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bukti kesungguhan jajarannya dalam memutus mata rantai peredaran narkoba hingga ke level pengedar kecil.
“Polres Pasuruan berkomitmen keras memberantas peredaran narkotika. Tersangka AN merupakan pengedar yang beraksi di wilayah Prigen. Kami juga masih mengejar pemasok utamanya yang telah ditetapkan sebagai DPO,” ujar Kapolres.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas tersangka. Saat dilakukan penggerebekan, polisi mengamankan 30 plastik klip berisi sabu, sekrop dari sedotan, uang tunai Rp2.100.000, kotak rokok, serta sebuah iPhone berwarna ungu yang diduga dipakai untuk berkomunikasi dengan pembeli.
Dalam pemeriksaan awal, AN mengakui mendapatkan barang haram itu dari seorang pemasok berinisial AF, yang kini sudah masuk daftar pencarian orang.
Kapolres menambahkan, tersangka memperoleh keuntungan sekitar Rp150 ribu per gram, selain mendapat kesempatan menggunakan sabu secara gratis dari hasil penjualannya.
Atas perbuatannya, AN dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman minimal 5 tahun penjara, hingga pidana seumur hidup atau bahkan hukuman mati.
AKBP Jazuli menegaskan bahwa operasi pemberantasan narkoba akan terus ditingkatkan.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi. Setiap laporan pasti kami tindak lanjuti. Perang melawan narkoba tidak bisa dilakukan tanpa dukungan semua pihak,” pungkasnya.(ACZ)


