JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Surat Keputusan (SK) Bupati Belitung yang menjadi dasar klaim pemerintah daerah atas sebidang tanah menjadi sorotan. Kuasa hukum Iwan Sahie, Muhammad Yuntri, menilai kliennya dikriminalisasi dalam perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait dugaan penjualan aset Pemda Belitung, padahal tanah tersebut merupakan milik orangtua Iwan secara turun-temurun.
Menurut Yuntri, pemberitaan terkait penyerahan lahan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung kepada Bupati Belitung pada 22 Juli 2025 tidak berdiri kuat secara yuridis. Ia menegaskan, negara tidak otomatis memiliki aset, melainkan harus mengikuti prosedur hukum yang ketat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Prosedur adalah jantung hukum yang akan menentukan suatu keadilan dan kepastian hukum. Pemerintah tidak bisa hanya mengklaim tanah sebagai aset tanpa bukti kepemilikan yang sah,” ujarnya dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (5/12/2025).
Yuntri menjelaskan, klaim bahwa lahan tersebut merupakan barang milik daerah (BMD) seharusnya didukung dokumen hukum yang lengkap, termasuk bukti pembelian, hibah, perjanjian, maupun sertifikat tanah atas nama Pemda yang tercatat di Badan Pertanahan Negara (BPN). Seluruh aset daerah juga wajib dicatatkan secara resmi dalam sistem perbendaharaan negara.
“Faktanya, BPN Belitung pada 2022 menyatakan tidak ada BMD atas nama Pemda Belitung di atas lahan itu,” ungkap Presiden Kongres Advokat Indonesia (K.A.I) itu.
Ia menambahkan bahwa Pemkab Belitung hanya mengandalkan SK Bupati No.188.45/160/KEP/DPPKAD/2013 tanggal 25 Maret 2013 tanpa dukungan sertifikat tanah. Padahal, menurut keterangan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) tahun 2022, lapangan bola yang berada di lokasi tersebut juga tidak tercatat sebagai aset daerah.
SK Bupati Diuji di PTUN
SK Bupati Belitung yang menjadi dasar klaim aset tersebut tengah diuji formil dan materiil di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pangkalpinang melalui perkara Nomor: 8/G/2025/PTUN-PGP. Persidangan akan masuk tahap pemeriksaan saksi fakta.
Yuntri menyebut SK itu memiliki sejumlah kejanggalan, mulai dari penulisan luas tanah yang tidak sesuai standar hingga ketidaksesuaian format administrasi.
“Penulisan luas lahan berbeda-beda, tidak mengikuti standar pengukuran, dan ini sudah cukup untuk menunjukkan adanya cacat administratif. Dalam SK tercantum luas lahan 8,636.10 m² (delapan koma enam tiga enam sepuluh meter persegi). Hasil pengukuran tahun 2022 seluas 8.236,725 m² (delapan ribu dua ratus tiga puluh enam koma tujuh puluh lima meter persegi). Jauh sekali perbedaannya, makanya SK nya harus dibatalkan,” kata Yuntri.
Ia juga menilai ada kejanggalan pada cap dan tanda tangan dalam SK tersebut. Tidak ada cap stempel Pemda Belitung yang menandakan adanya kehadiran negara pada surat resmi pemerintah dan tanda tangannya pun terkesan masih baru, tidak mencerminkan dokumen yang pernah terbit pada 2013.
“Ini perlu diuji keasliannya,” ujarnya.
Menurutnya, kejanggalan tersebut semakin menguatkan dugaan bahwa SK tersebut digunakan sebagai alat kejahatan untuk menjerat kliennya saja, guna suatu tujuan tertentu yang mungkin bisa ditebak maksudnya di kemudian hari.
Dugaan SK Dijadikan Alat Kriminalisasi
Yuntri menilai SK itu menjadi dasar utama bagi oknum jaksa untuk menjerat Iwan Sahie dan mantan Lurah Paal Satu, MY, dalam perkara korupsi yang saat ini sudah selesai. Ia menyebut tindakan oknum jaksa tidak memiliki landasan hukum yang kuat, karena tidak melakukan analisa DATUN (perdata tata usaha negara) lebih dahulu, tapi membabi buta langsung menyita semua dokumen tanpa izin dari Pengadilan setempat, yang menyimpangi pasal 33, 39 KUHAP.
“Kalau hanya bermodalkan SK bupati yang cacat hukum untuk menuduh warga menjual aset negara, yang aset dimaksud disinyalir masih fiktif tanpa dokumen pendukung, dapat dikatakan telah melakukan tindakan kriminalisasi pada klien, ujarnya.
Ia pun mempertanyakan mengapa SK tersebut baru muncul dan setelah MY menerbitkan surat keterangan tanah untuk peningkatan hak atas lahan keluarga Iwan Sahie tanggal 4 Januari 2023 yang kemudian SK tersebut tiba-tiba muncul setelah dilakukan penggeledahan di kantor lurah, bukankah arsip SK yang asli disimpan di Pemda Belitung dan tercatat di BPKAD.
“Ini sangat janggal. SK itu tiba-tiba muncul setelah proses administrasi warga berjalan. Kami curiga SK tersebut disalahgunakan,” kata advokat senior itu.
Harapan Pemulihan Hak Hukum
Yuntri berharap proses pemeriksaan di PTUN dapat membuka fakta sesungguhnya mengenai proses penerbitan SK dan legalitas klaim aset Pemda. Pemeriksaan saksi, termasuk mantan Bupati Belitung Darmansyah Husein, yang kini menjabat anggota DPD RI, dijadwalkan pada 9 Desember 2025 mendatang, diharapkan bisa mengungkap fakta yang sebenarnya dan berkepastian hukum.
“Kami ingin memastikan tidak ada warga yang dikriminalisasi karena kesalahan administrasi atau penggunaan dokumen yang tidak sah,” ujarnya.
Ia kembali menekankan bahwa tanah yang dijual Iwan Sahie adalah milik keluarganya sejak 1937 dan telah memenuhi kewajiban administrasi seperti membayar pajak dan juga telah mendapat izin penegasan Hak atas tanah tersebut dari Agraria Belitung tahun 1972.
“Jika SK itu dibatalkan PTUN, maka putusan itu menjadi novum kuat untuk upaya hukum berikutnya demi memulihkan dan rehabilitasi nama baik klien kami yang selama ini dianggap penjahat,” pungkas Yuntri.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak Kejari Belitung maupun Pemkab Belitung belum memberikan penjelasan resmi terkait keberatan pihak Iwan Sahie dan dugaan kejanggalan dalam SK Bupati yang dipersoalkan.(tim)










