Terduga Pelaku Asusila terhadap Anak SD Diamankan Polres Kediri Kota, Saroja Kritik Pemkot

Terduga Pelaku Asusila terhadap Anak SD Diamankan Polres Kediri Kota, Saroja Kritik Pemkot
Suprio (kiri), Dewan Penasihat Perkumpulan Sahabat Boro Jarakan (Saroja), penerima kuasa pendampingan dari keluarga korban dugaan asusila saat mendatangi Polres Kediri Kota, pada Sabtu (6/12/2025).(Foto: Chandra Nurcahyo)

KEDIRI, SUDUTPANDANG.ID – Polres Kediri Kota mengamankan seorang terduga pelaku berinisial F atas dugaan tindak asusila terhadap dua anak yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD). Penangkapan dilakukan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kediri Kota pada Jumat (5/12/2025) sore, setelah penyidik menilai unsur alat bukti telah terpenuhi.

Informasi tersebut disampaikan Suprio, Dewan Penasehat Perkumpulan Sahabat Boro Jarakan (Saroja), yang mendampingi keluarga korban. Suprio mendatangi Polres Kediri Kota pada Sabtu (6/12/2025) untuk memastikan bahwa terduga pelaku asusila itu telah diamankan dan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.

“Kami mengapresiasi langkah cepat Polres Kediri Kota, khususnya Unit PPA, yang segera mengamankan terduga pelaku. Kami akan mengawal proses hukum selanjutnya,” ujar Suprio.

BACA JUGA  Jalin Silaturahmi, Kabag Ops Polres Kediri Kota Bukber Bareng Awak Media

Priyo sapaan akrabnya menilai kasus ini menjadi peringatan bagi Pemerintah Kota (Pemkot) Kediri mengenai pentingnya respons cepat dalam perlindungan anak.

Ia menyoroti koordinasi antar-organisasi perangkat daerah (OPD) dan lembaga perlindungan anak yang dinilainya belum optimal.

“Kasus ini mencoreng wajah Kota Kediri. Pemerintah kota harus lebih menggerakkan OPD terkait serta lembaga perlindungan anak yang sudah dibentuk,” ujarnya.

Ia juga meminta Pemkot Kediri melakukan evaluasi menyeluruh terhadap OPD dan lembaga yang dinilai lamban merespons laporan masyarakat.

“Kami minta kinerjanya dievaluasi. Setelah kami berkoordinasi dengan DP3AP2KB, barulah mereka datang. Sampai saat ini belum ada pernyataan resmi dari OPD maupun lembaga perlindungan anak. Kalau tetap lamban, lebih baik dibubarkan daripada membebani APBD,” kata Priyo.

BACA JUGA  Wartawan Ekonomi Jadi Korban Begal di Kawasan Sudirman Jakarta Pusat

Laporan dugaan tindak pidana asusila tersebut telah disampaikan keluarga korban ke Polres Kediri Kota pada 18 November 2025. Aparat kini melanjutkan penyidikan untuk mendalami perkara dan modus pelaku asusila tersebut.(CN/09)