KEDIRI, SUDUTPANDANG.ID – Upaya memperkuat proses reintegrasi sosial klien pemasyarakatan terus dilakukan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Salah satunya melalui peresmian Rumah Singgah dan Griya Abipraya Kahuripan milik Bapas Kelas II Kediri yang berada di kawasan SAE Lakuli Lapas Kelas IIA Kediri, Rabu (17/12/2025).
Peresmian fasilitas tersebut dilakukan langsung oleh Direktur Pembimbingan Kemasyarakatan Ditjen Pemasyarakatan, Ceno Hersusetiokartiko. Kehadiran Griya Abipraya ini menjadi bagian dari penguatan layanan pembimbingan lanjutan bagi klien pemasyarakatan setelah menjalani program integrasi sosial.
Dalam keterangannya, Ceno menyampaikan bahwa Griya Abipraya dirancang sebagai ruang kolaborasi terbuka yang melibatkan berbagai pihak, baik mitra kerja maupun masyarakat luas, untuk mendukung pemulihan dan kemandirian klien pelanggar hukum.
“Tempat ini mempermudah koordinasi dan kolaborasi untuk memberikan layanan yang dibutuhkan klien, mulai rehabilitasi, bantuan modal, pendampingan psikologis, hingga penguatan keterampilan,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa keterlibatan masyarakat merupakan amanat undang-undang pemasyarakatan, khususnya Pasal 98, yang menegaskan pentingnya peran publik dalam proses pembinaan.
Menurut Ceno, dukungan masyarakat juga berperan strategis dalam menekan angka residivisme yang dapat menimbulkan beban sosial dan biaya negara yang lebih besar.
“Semangat kita adalah restoratif. Penjara menjadi upaya terakhir. Yang utama adalah memperbaiki dan mengantarkan mereka kembali ke masyarakat dengan bekal keterampilan, kemandirian, dan kesiapan mental,” kata Ceno.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa Griya Abipraya Kahuripan Kediri tidak hanya melayani klien integrasi, tetapi juga klien pidana kerja sosial maupun pidana pengawasan sebagaimana diatur dalam KUHP baru.
Pendampingan dilakukan secara adaptif sesuai potensi masing-masing klien, mencakup sektor pertanian, peternakan, perikanan, pengolahan pangan seperti tempe, hingga budidaya jamur.
“Klien akan dipetakan latar belakang, minat, dan bakatnya. Mereka yang tertarik bertani akan dibimbing langsung di sini, sementara yang sudah bekerja tetap kami dampingi di lokasi usahanya,” jelasnya.
Selain fungsi pelatihan, Griya Abipraya juga difungsikan sebagai rumah singgah sementara, khususnya bagi anak yang berhadapan dengan hukum dan belum memiliki tempat tinggal atau belum dapat kembali ke lingkungan keluarga. Fasilitas ini dilengkapi dengan dukungan pendidikan melalui kerja sama dengan sekolah maupun yayasan terkait.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Jawa Timur, Kadiyono, menyebutkan bahwa Jawa Timur kini telah memiliki tiga Griya Abipraya yang telah mengantongi surat keputusan, yakni di Pujon, Porong, dan Kediri.
“Griya Abipraya merupakan kelanjutan dari program pembinaan di lapas dan rutan. Keterampilan yang sudah diajarkan di dalam, seperti pengelasan dan keterampilan kerja lainnya, dilanjutkan di sini agar klien benar-benar mandiri setelah selesai masa pembimbingan,” ungkapnya.
Ia menambahkan, keberhasilan program ini tidak terlepas dari dukungan seluruh elemen masyarakat, termasuk peran media dalam menyampaikan informasi positif kepada publik terkait transformasi pemasyarakatan.
“Kita akan dorong terus hal-hal baik agar klien dapat hidup mandiri, menghidupi keluarga, dan berkontribusi positif bagi lingkungan sekitarnya,” pungkasnya.
Dengan diresmikannya Griya Abipraya Kahuripan Kediri, diharapkan proses pembinaan dan reintegrasi sosial klien pemasyarakatan dapat berjalan lebih optimal, inklusif, dan memberi dampak nyata bagi masyarakat luas.(CN/04)









