Kajati Sumut Setujui Penyelesaian Perkara Penganiayaan di Dairi Melalui RJ

Kajati Sumut
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Dr. Harli Siregar, SH., M.Hum (Foto: Net)

MEDAN, SUDUTPANDANG.ID – Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Dr. Harli Siregar, SH., M.Hum kembali menyetujui penyelesaian perkara tindak pidana penganiayaan melalui mekanisme Restoratif Justice (RJ) yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Dairi.

Persetujuan tersebut diberikan setelah Kajati Sumut menerima ekspose dan pemaparan perkara dari tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Dairi yang dilaksanakan secara daring di ruang rapat lantai II Kejati Sumatera Utara, Jumat (19/12/2025).

Dalam kesempatan itu, Kajati Harli Siregar secara langsung memimpin jalannya ekspose perkara. Ia didampingi oleh Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Jurist Precisely, SH., MH serta para Kepala Seksi pada Bidang Pidana Umum Kejati Sumut.

Perkara penganiayaan tersebut bermula pada Rabu (2/7/2025) sekitar pukul 14.00 WIB. Saat itu, tersangka Buhalan Situmorang alias Buha Situmorang tengah membersihkan rumput di ladangnya yang berlokasi di Desa Sungai Raya, Kecamatan Siempat Nempu Hulu, Kabupaten Dairi.

BACA JUGA  Kajati Sumbar Ajak Pemda Gunakan Anggaran Secara Efektif

Peristiwa terjadi ketika tersangka tersulut emosi setelah dipukul oleh Rusti Sihombing, yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam berkas terpisah. Akibatnya, Buhalan Situmorang membalas pukulan tersebut.

Insiden itu kemudian berlanjut ke proses hukum setelah kedua pihak saling melaporkan, dengan masing-masing disangkakan melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan. Adapun pertimbangan utama penerapan Restoratif Justice dalam perkara ini adalah karena kedua tersangka telah mencapai kesepakatan damai tanpa syarat dan berkomitmen untuk tidak mengulangi perbuatan serupa.

Selain itu, keduanya mengakui telah lama saling mengenal sebagai tetangga dengan batas ladang pertanian yang berdekatan, sehingga interaksi sehari-hari tidak dapat dihindari. Melalui peran tokoh masyarakat, kedua belah pihak sepakat mengajukan permohonan penyelesaian perkara melalui RJ.

BACA JUGA  Lupa Tutup Kandang, Pegawai Taman Safari Tewas Diserang Harimau

“Setelah RJ, kedua tersangka yang juga menjadi korban saat ini telah kembali menjalin komunikasi dan hubungan sosial yang baik dan melanjutkan aktifitas sebagaimana mestinya. Agar kearifan lokal terjaga dan hapuskan konflik dimasyarakat,” ujar Harli Siregar.

Sementara itu, Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Indra Hasibuan, SH., MH, secara terpisah menyampaikan bahwa perdamaian yang dicapai kedua pihak telah memenuhi ketentuan yang diatur dalam Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Ia menilai, penyatuan kembali kedua belah pihak merupakan langkah tepat untuk memulihkan hubungan sosial yang sempat terganggu, sehingga komunikasi dan keakraban di antara mereka dapat terjalin kembali sebagaimana sebelumnya.

BACA JUGA  Penasihat Forwaka Haris Fadillah Jadi Ahli Pers

“Sejalan dengan arah kebijakan pimpinan Kejaksaan, penerapan RJ ini sebagai wujud penegakan hukum modern dan humanis tanpa menghilangkan esensi penegakan hukum positif,” tandas Indra Hasibuan.(PR/04)