JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga periode 2021-2023, Alfian Nasution bersama tujuh terdakwa lainnya didakwa dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan minyak mentah dan produk kilang di lingkungan PT Pertamina (Persero). Dalam perkara ini, negara disebut mengalami kerugian hingga Rp285,1 triliun.
Jaksa Penuntut Umum mengungkapkan bahwa nilai kerugian negara tersebut berasal dari berbagai aktivitas pengelolaan proyek dan pengadaan, termasuk impor minyak mentah, penyewaan terminal bahan bakar minyak (BBM), hingga penjualan solar nonsubsidi. Jaksa juga memaparkan besaran kerugian negara secara rinci.
“Kerugian-kerugian tersebut merupakan bagian kerugian keuangan negara seluruhnya sebesar 2.732.816.820,63 dollar Amerika Serikat (atau 2,7 juta dollar AS) dan Rp25.439.881.674.368,30 (atau Rp25,4 triliun),” ujar salah satu JPU dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (24/12/2025).
Selain kerugian keuangan negara, para terdakwa juga didakwa menyebabkan kerugian terhadap perekonomian negara dalam jumlah yang jauh lebih besar. Nilainya mencapai Rp171.997.835.294.293,00 atau sekitar Rp171,9 triliun.
Kerugian perekonomian tersebut disebut bersumber dari harga pengadaan bahan bakar minyak yang dinilai lebih tinggi dibandingkan harga semestinya. Kondisi tersebut berdampak langsung pada meningkatnya beban ekonomi nasional.
Tak hanya itu, dalam dakwaan juga disebutkan adanya keuntungan ilegal yang diperoleh pihak-pihak tertentu dengan nilai mencapai 2.617.683.340,41 dolar Amerika Serikat atau sekitar 2,6 miliar dolar AS.
Selain Alfian, tujuh terdakwa lain yang turut didakwa adalah Hasto Wibowo selaku Vice President Integrated Supply Chain periode 2019-2020, Toto Nugroho selaku Vice President Integrated Supply Chain, serta Hanung Budya Yuktyanta yang menjabat Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina.
Nama lain yang masuk dalam dakwaan yakni Dwi Sudarsono selaku VP Crude and Trading PT Pertamina tahun 2019–2020, Arief Sukmara selaku Direktur Gas Petrochemical Pertamina International Shipping, Indra Putra sebagai Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi, serta Martin Haendra selaku Business Development Manager PT Trafigura periode 2019-2021.
Perkara ini menjadi salah satu kasus besar dalam pengelolaan sektor energi nasional dan kini tengah bergulir dalam proses persidangan untuk mengungkap peran masing-masing terdakwa serta dampaknya terhadap keuangan dan perekonomian negara.(PR/04)










