JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Dokter kecantikan Richard Lee resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara hukum yang dilaporkan oleh dokter Samira alias Dokter Detektif (Doktif). Penetapan status tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan dugaan penjualan produk kecantikan tanpa izin edar yang dilayangkan Doktif pada Desember 2024.
Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya AKBP Reonald Simanjuntak membenarkan bahwa perkara tersebut telah memasuki tahap penyidikan. Ia menyampaikan bahwa penetapan tersangka terhadap Richard Lee dilakukan pada pertengahan Desember 2025.
“Kami sampaikan perkara tersebut sudah proses penyidikan dan kami sampaikan penetapan tersangka itu dilakukan pada tanggal 15 Desember 2025 terhadap saudara RL (Richard Lee), ya,” ucap Reonald saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (5/1/2026).
Lebih lanjut, Reonald menjelaskan bahwa penyidik sebelumnya telah melayangkan surat pemanggilan kepada Richard sejak 23 Desember 2025. Namun hingga kini, yang bersangkutan belum memenuhi panggilan tersebut.
“Jadi, panggilan kedua nanti akan dilayangkan pada tanggal 7 Januari 2026. Itu yang bisa kami sampaikan untuk perkara tersebut,” tegasnya.
Terkait kepastian kehadiran Richard Lee pada agenda pemeriksaan berikutnya, pihak kepolisian belum dapat memastikan. Meski demikian, penyidik siap mengambil langkah lanjutan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Apabila nanti pada tanggal 7 Januari tidak ada informasi atau tidak ada pemberitahuan tentang hadir atau tidaknya kepada penyidik, maka akan dilayangkan panggilan kedua setelah tanggal 7 Januari,” tutup Reonald.
Laporan Doktif terhadap Richard Lee tercatat dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 2 Desember 2024. Laporan tersebut bermula dari dugaan penjualan produk kecantikan milik Richard yang izinnya telah dicabut oleh BPOM namun masih beredar di pasaran.
Di sisi lain, konflik hukum antara keduanya juga berlanjut ke arah sebaliknya. Doktif turut ditetapkan sebagai tersangka dalam laporan yang diajukan oleh Richard Lee terkait dugaan pencemaran nama baik. Laporan tersebut dibuat pada 10 Februari 2025 dan ditangani Polres Jakarta Selatan.
Perkara pencemaran nama baik itu diproses pada 12 Desember lalu, dengan Doktif disangkakan Pasal 27A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang pencemaran nama baik di ruang digital.
Perselisihan antara Richard Lee dan Doktif berawal dari perbedaan pandangan mengenai edukasi produk perawatan wajah. Polemik tersebut berkembang menjadi perdebatan terbuka di media sosial, setelah Doktif melakukan peninjauan dan pengujian terhadap komposisi produk kecantikan milik Richard Lee.
Richard kemudian memberikan kritik balik terhadap Doktif yang dinilai kerap mengulas produk kecantikan secara tidak tepat. Meski sempat direncanakan adanya pertemuan untuk berdiskusi, upaya tersebut tak pernah terealisasi hingga akhirnya berujung pada laporan hukum dari kedua belah pihak.(04)









