JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Sosok Hakim memiliki posisi yang sangat menentukan dalam sistem penegakan hukum di Indonesia. Tidak hanya bertugas memimpin jalannya persidangan, hakim juga berwenang memeriksa perkara, menilai alat bukti, hingga menjatuhkan putusan yang mencerminkan rasa keadilan. Meski kerap disebut dalam berbagai pemberitaan hukum, pemahaman masyarakat mengenai profesi hakim masih cenderung menyamaratakan. Banyak yang beranggapan bahwa seluruh hakim memiliki status dan jalur karier yang sama, yakni sebagai profesi tetap dengan jenjang karier berkelanjutan.
Anggapan tersebut tidak sepenuhnya tepat. Dalam praktiknya, sistem peradilan di Indonesia mengenal lebih dari satu kategori hakim. Selain hakim karier, terdapat pula hakim non-karier yang dikenal sebagai hakim ad hoc.
Perbedaan antara hakim karier dan hakim ad hoc menjadi hal penting untuk dipahami publik. Sebab, keduanya tidak hanya berbeda dalam hal status dan proses pengangkatan, tetapi juga dari sisi tugas, masa jabatan, hingga ruang lingkup kewenangan.
“Keduanya hadir dengan mandat, fungsi, dan perannya masing-masing dalam menjalankan tugas sebagai penegak keadilan,” kata Direktur Eksekutif INISIATOR, Yakub F. Ismail di Jakarta, Sabtu (10/1/2026).
Yakub menjelaskan, hakim karier merupakan pejabat negara yang menempuh proses panjang dan berjenjang dalam pengabdiannya di dunia peradilan. Proses tersebut dimulai sejak tahap rekrutmen, pendidikan, hingga pengembangan karier dalam struktur peradilan.
“Prosesnya dimulai semenjak rekrutmen, pendidikan, hingga jenjang karir yang lebih tinggi dalam sistem peradilan. Para hakim karir adalah mereka yang berstatus sebagai aparatur sipil negara,” terangnya.
Selain itu, hakim karier umumnya memiliki masa pengabdian yang panjang hingga mencapai usia pensiun. Dengan pengalaman tersebut, mereka biasanya menguasai berbagai bidang hukum dan mampu menangani beragam jenis perkara.
Karena lingkup tugasnya tidak terbatas pada satu bidang tertentu, seorang hakim karier memikul tanggung jawab besar dalam penanganan perkara lintas sektor.
Berbeda dengan itu, hakim ad hoc hadir untuk memenuhi kebutuhan keahlian khusus dalam penanganan perkara tertentu yang memerlukan kompetensi spesifik.
“Berbeda dengan hakim karir, hakim ad hoc adalah hakim yang bertugas sebagai penegak hukum untuk menjawab kebutuhan keahlian tertentu, seperti dalam kasus HAM, korupsi, dan hubungan industrial,” ujarnya.
“Umumnya para hakim non-karir ini memiliki masa jabatan terbatas, tidak mengenal yang namanya jenjang karir, dan bisa dari non-PNS,” tambahnya.
Yakub menambahkan, perbedaan antara hakim karier dan hakim ad hoc telah diatur secara yuridis dalam berbagai peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang tentang Kekuasaan Kehakiman serta regulasi terkait lainnya.
Dengan dasar hukum tersebut, meskipun sama-sama menyandang profesi hakim, terdapat perbedaan dalam hak dan kewajiban yang melekat pada masing-masing kategori.
“Dalam konteks persamaan, keduanya sama-sama mempunyai wewenang dalam hal mengadili, memimpin sidang, menilai bukti, dan menegakkan hukum secara independen. Sedangkan, perbedaannya umumnya dari sisi lingkup bidang penugasan, gaji dan tunjangan,” tandasnya.
Meski memiliki perbedaan karakteristik, Yakub berharap hal tersebut tidak menimbulkan sekat dalam upaya menjaga wibawa hukum dan peradilan nasional.
“Sebab, keduanya biar bagaimanapun tetap sama-sama dibutuhkan oleh negara,” pungkasnya.(PR/04)










