Hukum  

KPK Ungkap Modus Dugaan Pemerasan Calon Perangkat Desa oleh Bupati Pati Sudewo

Avatar photo
KPK Ungkap Modus Dugaan Pemerasan Calon Perangkat Desa oleh Bupati Pati Sudewo
Bupati Pati Sudewo mengenakan rompi oranye usai pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/1/2026).(Foto: istimewa)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Pati, Sudewo, sebagai tersangka dugaan pemerasan calon perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Lembaga antirasuah mengungkapkan modus pemerasan tersebut terjadi dalam pengisian jabatan perangkat desa dengan tarif yang diduga mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah per calon.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan pemerasan diduga terjadi di Kecamatan Jaken. Di satu kecamatan tersebut, Sudewo diduga mengumpulkan uang sebesar Rp 5,2 miliar dari calon perangkat desa. KPK memperkirakan jika modus yang sama diterapkan di 21 kecamatan, nilai pemerasan dapat mencapai lebih dari Rp 50 miliar.

“Barang bukti uang tunai yang diamankan sebesar Rp 2,6 miliar. Ini baru dari satu kecamatan. Jika modus yang sama diterapkan di 21 kecamatan, potensi kerugian bisa mencapai Rp 50-an miliar,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (23/1/2026).

BACA JUGA  Uang Tak Kunjung Dikembalikan, Pensiunan Guru Laporkan Pengurus Koperasi ke Polda Lampung

Selain Sudewo, KPK juga menetapkan tiga orang tersangka lainnya, yakni Kades Karangrowo Abdul Suyono, Kades Arumanis Sumarjiono dan Kades Sukorukun, Jaken.

KPK mengungkapkan, tarif pemerasan yang diduga dipasang Sudewo berkisar Rp125 juta hingga Rp150 juta per calon. Tarif tersebut diduga dinaikkan oleh pihak lain menjadi Rp165 juta hingga Rp225 juta per calon.

Budi menambahkan, KPK menerima informasi adanya pengembalian uang pemerasan oleh sebagian masyarakat.

KPK meminta pengembalian tersebut disampaikan melalui penyidik untuk dijadikan barang bukti tambahan.

Pihaknya akan terus mengembangkan penyidikan kasus ini untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.(01)