JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menyampaikan keterangan secara terbuka saat menjadi saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah serta kontrak subholding PT Pertamina (Persero). Sidang tersebut digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (27/1/2026).
Dalam kesaksiannya di hadapan majelis hakim, Ahok mengungkap latar belakang penunjukannya sebagai Komisaris Utama Pertamina periode 2019–2024. Ia mengakui kedekatannya dengan Presiden ke-7 RI Joko Widodo menjadi salah satu faktor penempatan dirinya di posisi tersebut.
Hal itu disampaikan Ahok saat hakim anggota Adek Nurhadi menanyakan apakah ia mengetahui adanya keterlibatan pihak eksternal di luar pemerintah maupun internal Pertamina dalam pengelolaan perusahaan.
“Kalau mau bicara jujur, BUMN ini seperti titipan politik. Saya suka bicara, kalau saya bukan teman Presiden, tidak mungkin ditaruh saya di Komut,” kata Ahok.
Majelis hakim kemudian kembali memperjelas pertanyaan terkait kemungkinan adanya campur tangan pihak di luar struktur resmi perusahaan. Menanggapi hal tersebut, Ahok menyatakan dirinya tidak memiliki cukup pengetahuan mengenai dunia migas.
“Saya kurang bergaul dengan orang-orang di migas, Pak. Saya orang tambang, orang dagang. Makanya saya sebetulnya tidak familiar dengan pelaku-pelaku migas. Jawabannya saya tidak tahu,” ujarnya.
Usai persidangan, Ahok juga membeberkan alasan pengunduran dirinya dari jabatan Komisaris Utama Pertamina. Dengan santai, ia menyebut perbedaan pilihan politik sebagai penyebab keputusannya tersebut.
“Biasa dong beda pandangan politik, saya dukung Ganjar, dia dukung Pak Prabowo, maka saya berhenti dong,” ujar Ahok.
Dalam perkara ini, Ahok dihadirkan sebagai saksi pada sidang dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan kontrak subholding Pertamina periode 2018-2023.
Kasus tersebut menyeret delapan terdakwa, yakni Kerry Adrianto Riza, Gading Ramadhan Joedo, Dimas Werhaspati, Sani Dinar Saifuddin, Yoki Firnandi, Agus Purwono, Riva Siahaan, Maya Kusmaya, serta Edward Corne.
Sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat itu juga mengulas dugaan korupsi dalam penyewaan Terminal BBM Merak oleh PT Pertamina (Persero). Jaksa penuntut umum menyebut praktik tersebut menyebabkan kerugian negara dalam jumlah besar, yang ditaksir mencapai Rp285 triliun.(PR/04)









