Hukum  

Kasus Dugaan Penipuan Daging Rp 7,84 Miliar, Direktur Perusahaan Ini Diadili di PN Jaktim

Kasus Dugaan Penipuan Daging Rp 7,84 Miliar, Direktur Perusahaan Ini Diadili di PN Jaktim
Sidang kasus dugaan penipuan dan penggelapan penjualan daging di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.(Foto: Paulina Pasaribu/Sudutpandang.id)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Direktur PT Karunia Berkat Sejahtera (KBS), Indradi Lookman, diadili dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan penjualan daging beku senilai Rp 7,84 miliar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

Sidang perkara dugaan penipuan dan penggelapan penjualan daging ini yang terdaftar dengan nomor 648/Pid.B/2025 itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Maria Soraya Murniaty.

Agenda sidang yang berlangsung Kamis (19/2/2026) untuk mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam persidangan, JPU menyampaikan bahwa sejumlah saksi tidak dapat dihadirkan. Tiga saksi, yakni Yoklina Sitepu, Sujono, dan Yudi Safari, dinyatakan telah meninggal dunia. Sementara itu, satu saksi lainnya, Satria Biju, diketahui berada di luar negeri.

BACA JUGA  Gugat Ombudsman, OC Kaligis Ungkap Bukti Perkara Novel Baswedan di Persidangan

Atas persetujuan JPU dan penasihat hukum terdakwa, keterangan para saksi tersebut dibacakan di persidangan. Adapun saksi ahli dari JPU masih akan diberi kesempatan satu kali untuk hadir.

Dalam dakwaannya, JPU menyebutkan bahwa perkara ini bermula ketika terdakwa menawarkan daging kerbau dan sapi beku kepada PT Sukses Internasional Anugerah Pratama melalui Edie selaku manajer operasional.

Dalam penawarannya, terdakwa mengklaim memiliki empat kontainer daging kerbau merek Amroon asal India dengan total berat mencapai 112 ton.

Terdakwa menyebut harga daging sebesar Rp 70.000 per kilogram dan menyatakan barang telah tersedia di gudang. Daging yang berada di gudang Bosco, Bekasi, diklaim sebagai milik terdakwa.

BACA JUGA  Kuasa Hukum Ungkap Dugaan Kriminalisasi dalam Perkara Sengketa Tanah Pegangsaan

Namun, menurut JPU, dalam proses penyidikan terungkap bahwa daging tersebut merupakan milik PT Indo Agro Internasional.

Setelah meminta pembayaran dilakukan di muka, terdakwa menerbitkan empat invoice dengan nilai total Rp 7.840.000.000. Dana tersebut kemudian ditransfer ke rekening perusahaan terdakwa. Namun, daging beku yang dijanjikan tidak pernah diserahkan kepada pihak pembeli.

JPU menyebutkan akibat perbuatan tersebut, PT Sukses Internasional Anugerah Pratama mengalami kerugian sebesar Rp 7,84 miliar. Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 378 dan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan dan penggelapan.

Majelis hakim menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan ahli yang dihadirkan oleh JPU.(Paulina/01)