JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Dua terdakwa kasus dugaan korupsi di lingkungan Pertamina, Agus Purwono dan Sani Dinar Saifuddin, tengah mempertimbangkan langkah hukum terhadap auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang terlibat dalam perkara mereka.
Dalam perkara ini, Agus Purwono diketahui menjabat sebagai VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional (PT KPI), sedangkan Sani Dinar Saifuddin menjabat Direktur Feedstock dan Product Optimization PT KPI saat peristiwa yang dipersoalkan terjadi.
Tim penasihat hukum menilai terdapat kekeliruan serius dalam proses audit yang menjadi dasar penanganan perkara tersebut. Hal itu disampaikan langsung oleh kuasa hukum keduanya, Dion Pongkor.
“Kami sedang mengkaji apa langkah hukum yang bisa dilakukan. Karena terbukti di persidangan ini auditor BPK melakukan kesalahan yang sangat-sangat signifikan,” ujar Dion Pongkor saat ditemui di luar ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (20/2/2026).
Meski demikian, pihak terdakwa belum memutuskan akan melayangkan laporan ke lembaga mana. Mereka masih mendalami opsi yang tersedia, namun meyakini adanya kekeliruan dalam kesimpulan audit.
“Kami sedang mengkaji karena sudah dengan terang dan jelas mereka salah mengambil kesimpulan,” lanjut Dion.
Dion juga menyebut, pemaparan dan perhitungan auditor BPK di persidangan justru menguatkan pandangan pihaknya bahwa perkara tersebut tidak semestinya berlanjut ke ranah pidana.
“Pada saat persidangan itu, auditor BPK menyampaikan bahwa ada penyimpangan berupa pelebaran jarak waktu pengangkutan minyak. Menurut mereka itu penyimpangan,” kata Dion.
Dalam pemeriksaan silang di persidangan, tim penasihat hukum mengaku telah menunjukkan bahwa pelebaran jarak waktu pengangkutan minyak tersebut telah diatur dalam tata kerja organisasi (TKO).
Perkembangan ini menambah dinamika dalam proses persidangan, sekaligus membuka kemungkinan adanya langkah hukum lanjutan dari pihak terdakwa terhadap hasil audit yang menjadi dasar dakwaan.(PR/04)









