Bali  

Narkoba, Polres Badung Ciduk Warga Yaman Bersama Teman Wanitanya

Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes, saat konferensi pers di Mapolres Badung, Senin (30/8/2021)/Foto:ist

BADUNG, SUDUTPANDANG.ID – Seorang warga negara asing (WNA) asal Yaman bernama Fuad Saleh Ahmed Ali Al-Hajj bersama rekan wanitanya asal Banyuwangi, Jawa Timur, bernama Yuliana, terciduk saat melakukan transaksi narkoba. Aksi mereka berhasil diendus Satresnarkoba Polres Badung pada Kamis (12/8/2021).

Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes menerangkan petugas telah melakukan pengintaian terhadap keduanya di depan Chiling Lounge, Kuta. Setelah menghimpun informasi bahwa akan ada transaksi narkoba di lokasi itu.

“Petugas melakukan pengintaian dan melihat ada dua orang pria dan wanita dengan gerak-gerik mencurigakan,” ujar Kapolres Badung didampingi Kasatresnarkoba Iptu Budi Artama dalam keterangan pers, Senin (30/8/2021).

BACA JUGA  Pelantikan Pengurus DPD MAHASI Bali: Lagu Kita Masih Sama Indonesia Raya

Ia mengungkapkan, kala itu juga ada seorang pria mengenakan jaket ojek online (Ojol) berada di dekat kedua orang tersebut. Ojol itu kemudian menunjuk bungkus rokok di bawah dan diambil oleh Fuad.

“Lalu Fuad menyerahkan uang kepada driver Ojol tersebut. Petugas Satresnarkoba yang menyaksikan transaksi itu spontan bergerak menggerebek mereka. Bungkus rokok berisi paket klip kristal bening atau Sabu-sabu seberat 0,85 gram,” ungkap mantan Kasat PJR Polda Bali itu.

Pria yang memakai jaket ojol tampak sadar akan situasi dan langsung kabur mengendarai sepeda motornya, sambil membuang sesuatu di TKP.

BACA JUGA  Simak Pesan Wayan Koster Buat Milenial pada HUT Pemprov Bali ke-65

Sementara Fuad dan Yuliana tak berkutik, sehingga berhasil diamankan dan digelandang ke Mapolres Badung. Ponsel milik Yuliana selanjutnya digeledah dan didapati pesan percakapan dengan orang bernama Pak Yan.

Dalam percakapan itu ternyata Yuliana memesan narkoba jenis sabu. Kini polisi masih mendalami identitas sebenarnya dari orang bernama Pak Yan dan pria berjaket ojol itu, yang diduga sebagai sumber barang terlarang tersebut.

“Atas perbuatannya mereka dikenakan Pasal 112 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara,” tegas Kapolres.(one)

BACA JUGA  Kakanwil Ditjen Imigrasi Bali Rakor Optimasi Layanan Kebandarudaraan dengan Menko AHY

Tinggalkan Balasan