JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Sehubungan dengan pemberitaan berjudul “Sidang Dugaan Pemalsuan Surat di PN Jaktim Diwarnai Keberatan Saksi Pelapor”, yang ditayangkan Sudutpandang.id, pada Jumat (3/4/2026), Rinto Maha, Advokat dan Konsultan Hukum dari Lazzaro Law Firm, bertindak untuk dan atas nama Debora Tambunan berdasarkan kuasa khusus tertanggal 22 Juli 2026, menyampaikan klarifikasi melalui hak jawab atas pemberitaan tersebut.
Berikut Hak Jawab selengkapnya dari Rinto Maha yang diterima redaksi Sudut Pandang, Senin (6/4/2026):
Jakarta, 4 April 2026
Perihal : Peringatan Hukum / Hak Jawab
Nomor Surat : 013/LLF/IV/2026
Kepada Yth.
Pemred Media Online Sudutpandang.id
di tempat.
Bahwa kami Rinto Maha, S.H., M.H. ; Advokat dan konsultan hukum pada kantor hukum Lazzaro Law Firm, bertindak untuk dan atas nama Debora Tambunan, berdasarkan kuasa khusus tertanggal 22 Juli 2026, perkenankan kami mengajukan hak jawab atas pemberitaan yang diterbitkan Media Online Sudutpandang.id dengan judul berita Sidang Dugaan Pemalsuan Surat di PN Jaktim Diwarnai Keberatan Saksi Pelapor https://sudutpandang.id/sidang-dugaan-pemalsuan surat-di-pn-jaktim-diwarnai-keberatan-saksi-pelapor.
Bahwa terhadap pemberitaan tersebut, terdapat sejumlah narasi yang tidak sesuai dengan fakta persidangan, sehingga berpotensi menyesatkan masyarakat serta merugikan nama baik kami sebagai Advokat. Oleh karena itu, kami menggunakan hak jawab sebagaimana dijamin dalam Pasal 1 angka 11 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, karena pemberitaan dimaksud:
• Tidak berimbang (unbalanced), dan
• Mengandung insinuasi serta kesimpulan prematur.
Klarifikasi atas Narasi Pemberitaan
1. Terkait narasi mengenai perbedaan pendapat dan ketegangan di persidangan narasi yang menyebutkan adanya “ketegangan” dan perbedaan pendapat dalam persidangan adalah tidak tepat dan tidak berdasarkan fakta yang utuh.
Faktanya, dalam persidangan, sebelum saksi disumpah, Majelis Hakim menanyakan hubungan para saksi dengan terdakwa, antara lain:
• Manuntun Marbun, yang menyatakan tidak memiliki hubungan keluarga, padahal faktanya merupakan saudara dari ayah terdakwa;
• Ganda Tambunan, yang mengakui sebagai ibu kandung terdakwa;
• Rinto Maha, S.H., M.H., yang merupakan Kuasa Hukum korban dan tidak memiliki hubungan keluarga dengan terdakwa.
Perlu ditegaskan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 218 KUHAP, saksi yang memiliki hubungan keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah tidak dapat didengar keterangannya, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang.
Dengan demikian, penyumpahan terhadap saksi yang memiliki hubungan keluarga langsung dengan terdakwa merupakan pelanggaran terhadap ketentuan hukum acara pidana. Atas dasar itu, keberatan yang kami ajukan di persidangan adalah tindakan profesional dalam menjalankan tugas sebagai advokat, bukan bentuk ketegangan sebagaimana diberitakan.
Bahwa tindakan Jaksa Penuntut Umum yang menghadirkan saksi de charge (yang justru berasal dari pihak terdakwa) merupakan hal yang janggal secara hukum, karena berpotensi melemahkan konstruksi dakwaan itu sendiri. Atas kejanggalan tersebut, kami juga telah melaporkan oknum jaksa yang bersangkutan kepada Jamwas Kejaksaan Agung.
2. Terkait narasi “terjadi ketegangan dengan awak media”
Narasi yang menyebutkan adanya ketegangan antara kami dengan awak media adalah tidak benar dan cenderung memutarbalikkan fakta.
Faktanya, justru pihak media yang bersangkutan tidak melakukan konfirmasi langsung kepada kami sebagai narasumber utama dalam peristiwa tersebut.
Situasi yang terjadi di luar ruang sidang bukanlah “ketegangan”, melainkan:
• Adanya pihak yang mengaku jurnalis menegur jurnalis lain yang Bersama kami dengan pernyataan agar terlebih dahulu melapor kepada “ketua pokja”;
• Pernyataan tersebut kami tanggapi secara wajar dengan mempertanyakan dasar hukumnya;
• Bahkan terdapat upaya yang patut diduga sebagai bentuk penghalanghalangan terhadap kegiatan peliputan jurnalistik.
Bahwa tindakan tersebut justru menimbulkan pertanyaan serius mengenai independensi dan profesionalitas pihak yang mengaku sebagai jurnalis, karena terkesan menghalangi dokumentasi fakta persidangan yang bersifat terbuka untuk umum.
3. Terkait penggunaan istilah “ketegangan” dalam persidangan
Kami tegaskan bahwa dalam persidangan tidak pernah terjadi ketegangan, melainkan keberatan hukum yang merupakan hal lazim dan sah dalam proses peradilan, terlebih Jaksa menghadirkan saksi yang tidak sesuai dengan hukum acara, sehingga atas keberatan tersebut tidak direspon dengan bijaksana oleh Ketua Majelis Hakim, maka kami mengajukan permohonan keberatan sebagai saksi dan mengundurkan diri karena persidangan tersebut menurut hemat kami tidak lagi fair
Keberatan tersebut kami ajukan dalam rangka melindungi kepentingan korban, yang dalam perkara ini merupakan seorang ibu rumah tangga yang dirugikan akibat proses perceraian yang diduga dilakukan secara manipulatif, tanpa memenuhi ketentuan hukum yang berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Bahwa sebagaimana diatur dalam PP No. 10 Tahun 1983 jo. PP No. 45 Tahun 1990, setiap ASN yang akan melakukan perceraian wajib memperoleh izin tertulis dari atasan yang berwenang. Tanpa izin tersebut, yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi disiplin berat, dan gugatan perceraian tidak memenuhi syarat administratif yang sah.
Dengan demikian, keberatan yang kami sampaikan adalah bagian dari upaya penegakan hukum dan perlindungan terhadap korban, bukan sebagaimana digambarkan secara tendensius dalam pemberitaan.
4. Terkait narasi “permintaan agar persidangan dibuka untuk umum”
Kami tegaskan bahwa kami tidak pernah meminta agar persidangan dibuka untuk umum, sebagaimana diberitakan. Fakta yang sebenarnya adalah kami mengajukan keberatan atas penyumpahan saksi Ganda Tambunan, yang merupakan ibu kandung terdakwa, karena hal tersebut jelas bertentangan dengan ketentuan Pasal 218 KUHAP.
Selain itu, kejanggalan lain yang tidak dikritisi dalam pemberitaan adalah:
• Jaksa menghadirkan saksi yang justru menguntungkan terdakwa;
• Tidak adanya pertanyaan kritis dari pihak media terhadap konstruksi dakwaan yang menjadi lemah akibat hal tersebut.
Perlu diketahui bahwa terdakwa Sonny Banjarnahor sebelumnya telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum berdasarkan Putusan Nomor 630/Pdt.G/2022/PN Jkt.Tim, serta:
• Putusan PTUN Nomor 367/G/2022/PTUN.JKT yang membatalkan Surat Keputusan izin perceraian yang bersangkutan dari Menteri Ketenagakerjaan RI.
Hal ini semakin memperkuat bahwa perkara yang sedang disidangkan bukan perkara yang patut ditutup-tutupi, melainkan perkara yang menyangkut dugaan tindak pidana keterangan palsu di persidangan, yang seharusnya menjadi perhatian serius public dan media.
Dengan demikian, kami menilai pemberitaan yang dimuat telah tidak akurat, tidak berimbang, dan cenderung menggiring opini publik secara tidak proporsional, sehingga melalui hak jawab ini kami meminta agar dilakukan koreksi dan pemuatan klarifikasi secara utuh dan proporsional sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers.
Lebih jauh, kami menilai terdapat kejanggalan mendasar dalam proses pembuktian, yaitu ketika Jaksa Penuntut Umum menghadirkan saksi de charge yang justru berasal dari lingkungan terdakwa dan berpotensi menguntungkan terdakwa atau bahkan melemahkan konstruksi dakwaan itu sendiri.
Hal ini merupakan kejanggalan yang sangat mendasar dalam praktik penuntutan, namun jurnalis sudutpandang tidak melakukan pendalaman, tidak mempertanyakan, dan tidak
mengkritisi fakta tersebut, yang justru memperlihatkan pemberitaan Saudara diduga tidak menjalankan fungsi kontrol sosial pers secara profesional dan independen.
Demikian hak jawab ini kami sampaikan.
Rinto Maha, S.H., M.H.
Advokat dan Konsultan Hukum
Lazzaro Law Firm










