Bupati Taufik Zainal Abidin Resmi Buka Festival Seni Qasidah Kabupaten Asahan 2026

Bupati Taufik Zainal Abidin Resmi Buka Festival Seni Qasidah Kabupaten Asahan 2026
Kegiatan Pembukaan Festival Seni Qasidah (FSQ) Tingkat Kabupaten Asahan Tahun 2026 (Foto: Istimewa)

ASAHAN-SUMUT-SUDUTPANDANG.ID – Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., resmi membuka Festival Seni Qasidah (FSQ) Tingkat Kabupaten Asahan Tahun 2026 di Aula Melati Kantor Bupati Asahan, Selasa (29/9/2026).

Festival yang mengusung tema pelestarian seni budaya Islam sejak dini untuk membangun sumber daya manusia tersebut berlangsung hingga 2 Oktober 2026. Pembukaan dihadiri jajaran Forkopimda, pejabat Pemerintah Kabupaten Asahan, tokoh agama, dan tamu undangan.

Pembukaan FSQ ditandai dengan pembacaan baiat dan penabuhan rebana secara bersama-sama oleh Bupati Asahan bersama unsur pimpinan daerah.

Dalam laporannya, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Asahan Mohammad Azmy Ismail, A.P., M.Si., mengatakan FSQ 2026 diikuti 626 peserta dari 25 kecamatan. Peserta terdiri dari 280 putra dan 346 putri.

BACA JUGA  Mahkamah Agung perkuat keadilan restoratif di Gorontalo

Berdasarkan Keputusan Bupati Asahan Nomor 100.3.3.2-90.2-1.3 Tahun 2026, terdapat tiga cabang yang diperlombakan, yakni Rebana Klasik, Bintang Vokalis, dan Pop Religi.

Peserta terbaik dari masing-masing cabang nantinya akan dipersiapkan untuk mewakili Kabupaten Asahan pada FSQ Tingkat Provinsi Sumatera Utara.

Dalam sambutannya, Taufik mengatakan FSQ menjadi bagian dari evaluasi pembinaan seni dan budaya Islam sekaligus sejalan dengan visi pembangunan Kabupaten Asahan menuju daerah yang sejahtera, religius, maju, dan berkelanjutan.

Ia mengajak seluruh peserta mengikuti perlombaan dengan semangat dan menampilkan kemampuan terbaik. Menurut dia, FSQ juga dapat menjadi sarana mempererat silaturahmi antarpeserta dan masyarakat.

Taufik turut mengajak seluruh elemen masyarakat mendukung pelaksanaan FSQ agar berlangsung tertib dan sesuai dengan ketentuab yang berlaku.(MA/08)