Perkuat Tata Kelola Pendidikan, Bupati Asahan Hadiri Penandatanganan MoU “Jaksa Sahabat Pendidik” di Pemprov Sumut

Kegiatan launching dan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) Program Jaksa Sahabat Pendidik (Foto Istimewa)

ASAHAN-SUMUT-SUDUTPANDANG.ID, -​Bupati Asahan bersama Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Asahan menghadiri kegiatan launching dan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) Program Jaksa Sahabat Pendidik yang berlangsung di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Medan, Selasa (6/10/2026).

Acara yang diinisiasi oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Utara ini turut dihadiri oleh para Bupati, Walikota, Kajari, serta Kepala Dinas Pendidikan se-Sumatera Utara. Kerjasama ini dibentuk sebagai langkah strategis untuk memperkuat pendampingan hukum dan memberikan rasa aman bagi kepala sekolah serta tenaga pendidik dalam mengelola anggaran pendidikan.

​Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution, menyampaikan apresiasinya atas inisiasi Kejati Sumut dalam meminimalisir potensi penyimpangan anggaran sekaligus mengantisipasi berbagai gangguan maupun intimidasi dari pihak luar terhadap pihak sekolah. Melalui program ini, para Kepala Sekolah, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan Pengguna Anggaran (PA) mendapatkan pendampingan intensif agar dapat menjalankan tugas secara tenang dan fokus meningkatkan mutu pendidikan. Sejalan dengan hal tersebut, Kepala Kejati Sumut Muhibuddin menegaskan bahwa kehadiran jaksa sebagai “sahabat” bertujuan untuk saling mengingatkan, membenahi tata kelola, dan mendukung setiap kebijakan yang benar demi pembentukan karakter generasi muda yang berintegritas.

BACA JUGA  Ditjen Perkeretaapian BLU Pertama Pengelola Kereta Api Ringan Sumsel

​Rangkaian kegiatan tersebut ditutup dengan penandatanganan nota kesepahaman secara bersama oleh unsur Pemprov Sumut, Pemkab/Pemko, Kejati, serta Kejari se-Sumut, dilanjutkan dengan peluncuran hotline pengaduan resmi dari Kejati Sumut. Layanan hotline ini disiapkan sebagai wadah responsif bagi masyarakat, guru, maupun kepala sekolah untuk melaporkan berbagai dugaan tindakan melawan hukum di lingkungan sekolah, seperti penyalahgunaan wewenang, suap, pungutan liar, hingga dugaan korupsi secara aman dan terintegrasi.(ma)