BADUNG-BALI|SUDUTPANDANG.ID – Kementerian Hukum (Kemenkum) bekerja sama dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) dan Perutusan Tetap Republik Indonesia untuk Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menggelar “Global Dialogue on Cross Border Copyright Royalty Governance in the Digital Era” di Bali, Rabu (7/10/2026).
Dialog yang berlangsung pada 7-10 Oktober 2026 tersebut diikuti delegasi dari 32 negara secara langsung dan empat negara secara virtual. Para delegasi berasal dari otoritas kekayaan intelektual dan hak cipta masing-masing negara serta perwakilan kedutaan besar negara-negara tersebut di Jakarta.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkum Hermansyah Siregar mengatakan, dialog tersebut melibatkan sejumlah negara, organisasi internasional, asosiasi internasional, lembaga manajemen kolektif, kreator, pelaku pertunjukan, akademisi, dan pakar teknis dari berbagai kawasan.
Menurut Hermansyah, perkembangan teknologi digital dalam dua dekade terakhir telah mengubah cara karya cipta dibuat, disebarluaskan, dan dinikmati masyarakat.
“Pada dua dekade terakhir, perkembangan teknologi digital telah membawa perubahan besar terhadap cara karya cipta diciptakan, disebarluaskan, dan dinikmati oleh masyarakat. Berbagai platform digital, layanan streaming, serta pengembangan teknologi baru telah membuka ruang yang lebih luas bagi para kreator untuk menjangkau publik di seluruh dunia,” ujar Hermansyah.
Ia mengatakan, transformasi digital tidak hanya menciptakan peluang ekonomi baru, tetapi juga memperkuat peran ekonomi kreatif sebagai salah satu penggerak inovasi, kebudayaan, dan pembangunan masyarakat.
Namun, kata Hermansyah, perkembangan tersebut juga menghadirkan tantangan dalam memastikan ekosistem hak cipta berjalan secara adil, transparan dan berkelanjutan.
“Saat ini karya kreatif dapat menyebar melampaui batas negara dalam hitungan detik, sementara sistem perlindungan dan pengelolaan hak masih terbatas pada kerangka regulasi serta mekanisme yang diterapkan di masing-masing wilayah,” katanya.
Hermansyah menyebut perbedaan sistem, keterbatasan pertukaran informasi, serta kebutuhan memperkuat kapasitas lembaga pengelola hak cipta sebagai sejumlah tantangan yang perlu diatasi melalui kerja sama.
“Oleh karena itu, diperlukan kerja sama yang semakin erat antara pemerintah, kreator, pemegang hak, lembaga manajemen kolektif, industri dan seluruh pemangku kepentingan untuk membangun ekosistem hak cipta yang mampu mengikuti perkembangan teknologi,” ujarnya.
Melalui dialog tersebut, Indonesia mendorong terbentuknya ruang dialog yang berkelanjutan, terstruktur, dan berbasis pengalaman bersama.
Menurut Hermansyah, upaya itu diperlukan untuk memastikan kreator dan pemegang hak lainnya memperoleh manfaat yang adil dari perkembangan ekonomi digital melalui ekosistem hak cipta yang transparan, akuntabel dan saling terhubung.
Bahas Tiga Isu
Hermansyah mengajak peserta membahas tiga isu utama dalam tata kelola royalti hak cipta lintas negara.
Pertama, penguatan transparansi dalam pengelolaan dan distribusi royalti. Menurutnya, kejelasan proses perhitungan dan penyaluran royalti dapat memperkuat kepercayaan antara pencipta, pemegang hak, lembaga pengelola hak, dan industri digital.
Kedua, pembangunan tata kelola yang akuntabel di tengah perkembangan teknologi baru. Hal itu mencakup upaya mencari keseimbangan antara transparansi, perlindungan kepentingan pemegang hak, dan ruang bagi inovasi.
Ketiga, penguatan keterhubungan antarsistem pengelolaan hak cipta di berbagai negara.
Hermansyah mengatakan, perkembangan kecerdasan artifisial (AI) menjadi salah satu isu yang berkaitan dengan ketiga hal tersebut.
“Teknologi ini membuka peluang besar bagi kreativitas, namun juga menghadirkan tantangan baru terkait pengelolaan, identifikasi, dan penghargaan terhadap karya. Melalui dialog yang terbuka dan inklusif, kita dapat memastikan inovasi teknologi berjalan sejalan dengan penghargaan terhadap hak para pencipta,” ujarnya.
Bukan Forum Negosiasi
Hermansyah menegaskan bahwa dialog tersebut bersifat sukarela dan non-normatif. Forum itu bukan merupakan forum negosiasi dan tidak dimaksudkan untuk menghasilkan komitmen yang mengikat secara hukum.
Menurutnya, kerangka hukum internasional yang telah ada, termasuk Konvensi Berne, Konvensi Roma, WIPO Copyright Treaty (WCT), WIPO Performances and Phonograms Treaty (WPPT), Beijing Treaty, dan Persetujuan TRIPS tetap dihormati.
“Pandangan yang disampaikan dalam forum ini tidak merepresentasikan posisi resmi negara anggota mana pun maupun menjadi bentuk dukungan atau penolakan terhadap hasil kebijakan tertentu di SCCR atau forum lainnya,” kata Hermansyah.
Ia mengatakan, dialog tersebut bertujuan untuk berbagi pengalaman, memahami tantangan yang berkembang, mengidentifikasi praktik yang baik, serta mengeksplorasi peluang kerja sama internasional secara sukarela, khususnya bagi negara berkembang dan negara kurang berkembang.
“Dialog ini dirancang sebagai forum yang inklusif dan berimbang, dengan menghormati keragaman sistem hukum nasional, model bisnis, dan praktik kontraktual. Platform digital, pengguna, kreator, dan pemegang hak lainnya merupakan bagian penting dari ekosistem hak cipta yang saling terhubung,” ujarnya.
Hermansyah mengatakan, hasil pembahasan akan dirangkum dalam Chair Summary dan Possible Pathways for Future Cooperation. Kedua dokumen tersebut, kata dia, bukan merupakan dokumen yang dinegosiasikan ataupun mengikat para peserta.
Menurut Hermansyah, dialog tersebut tidak hanya membahas tata kelola hak, tetapi juga penghargaan terhadap kreativitas dan nilai budaya yang terkandung dalam setiap karya.
Ia mengatakan, Indonesia siap memfasilitasi penguatan komunikasi, koordinasi, dan kerja sama berkelanjutan melalui wadah-wadah yang relevan dengan tetap menjunjung prinsip kesukarelaan, inklusivitas dan keterbukaan.
“Upaya-upaya ini akan terus menghormati serta melengkapi pembahasan yang sedang berlangsung di dalam WIPO dan forum internasional terkait lainnya. Tantangan yang kita hadapi berada pada tataran implementasi, sehingga memerlukan pendekatan yang tepat, berbasis data, serta melibatkan berbagai pemangku kepentingan secara luas,” katanya.
“Mari kita melangkah maju dari pemahaman bersama menuju penguatan kerja sama yang lebih konkret dengan berlandaskan semangat kolaborasi,” ajak Hermansyah.(red)











