WNA Iran Dideportasi Rudenim Denpasar Terkait Dugaan Pencurian Bermodus Hipnotis

Avatar photo
WNA Iran Dideportasi Rudenim Denpasar Terkait Dugaan Pencurian Bermodus Hipnotis
Rudenim Denpasar mendeportasi dua WNA asal Iran berinisial BM (47) dan MH (71) pada Jumat (9/10/2026). (Foto: Dok. Rudenim Denpasar)

BALI, SUDUTPANDANG.ID – Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar mendeportasi dua warga negara asing (WNA) asal Iran berinisial BM (47) dan MH (71) pada Jumat (9/10/2026). Keduanya dikenai tindakan administratif keimigrasian setelah diduga terlibat pencurian bermodus hipnotis di Pasar Bajera, Kecamatan Selemadeg, Kabupaten Tabanan, pada September 2026.

BM dan MH, yang merupakan keponakan dan paman, masuk ke Indonesia menggunakan Izin Tinggal Kunjungan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 12 September 2026. Kedua WNA Iran kemudian menginap di sebuah hotel di kawasan Kuta, Kabupaten Badung.

Dugaan pencurian oleh WNA Iran itu terjadi pada Jumat (18/9/2026). Berdasarkan informasi pihak imigrasi, keduanya diduga berpura-pura membeli gula pasir dan meminta penukaran uang sebelum mengambil uang dari tas korban. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian Rp800.000.

BACA JUGA  Lapastik Bangli Serahkan Eks Napi Kasus Narkoba Asal Malaysia ke Imigrasi Denpasar

Setelah rekaman CCTV kejadian itu viral di media sosial, BM dan MH diamankan Polsek Kuta pada Minggu (20/9/2026). Keduanya kemudian diserahkan kepada Polres Tabanan untuk penanganan lebih lanjut.

Meski mediasi yang melibatkan pemilik toko, kepolisian, dan penasihat hukum berakhir dengan kesepakatan damai, Polres Tabanan tetap merekomendasikan pendeportasian keduanya pada 21 September 2026 kepada Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Tabanan.

BM dan MH diserahkan ke Rudenim Denpasar pada 22 September 2026 untuk menjalani pendetensian hingga proses pendeportasian selesai. Pada Jumat (9/10/2026), keduanya dipulangkan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan tujuan akhir Teheran, Iran.

Kepala Rudenim Denpasar Teguh Mentalyadi mengatakan, pendeportasian tersebut merupakan tindak lanjut atas tindakan administratif keimigrasian terhadap kedua warga negara asing itu.

BACA JUGA  Diduga Operasikan Tambang Galian C Ilegal hingga Penyalahgunaan BBM, WN Korsel Ditangkap Imigrasi

“Setiap orang asing yang berada di Indonesia wajib menaati ketentuan keimigrasian serta menghormati hukum dan ketertiban masyarakat. Setelah seluruh proses dan dokumen kepulangan terpenuhi, kami melaksanakan pendeportasian sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Teguh dalam keterangannya, Sabtu (10/10/2026).

Ia menerangkan, pendeportasian tersebut mengacu pada Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Ketentuan itu memberikan kewenangan kepada pejabat imigrasi untuk menjatuhkan tindakan administratif terhadap orang asing yang melakukan kegiatan berbahaya atau diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum.

Selain dideportasi, kedua WNA Iran itu dimasukkan ke dalam daftar penangkalan sehingga tidak dapat kembali ke Indonesia selama masa penangkalan yang ditetapkan Direktorat Jenderal Imigrasi.(One/01)