BANDUNG, SUDUTPANDANG.ID – Telkom University menjatuhkan sanksi drop out (DO) kepada seorang mahasiswa yang diduga terlibat dalam kasus perundungan terhadap rekannya di asrama putra pada Jumat (9/10/2026) malam. Sementara itu, seorang mahasiswa lainnya dikenai sanksi sedang dan dua mahasiswa lain masih menjalani pemeriksaan.
Keputusan tersebut diambil Telkom University setelah pihak kampus melakukan investigasi dan meminta keterangan dari mahasiswa yang terlibat. Namun, pihak universitas belum merinci peran mahasiswa yang dijatuhi sanksi DO dalam peristiwa tersebut.
Korban dan para mahasiswa yang diduga terlibat diketahui merupakan mahasiswa semester pertama Fakultas Rekayasa Industri Telkom University.
Rektor Telkom University Suyanto menyampaikan keprihatinan sekaligus permintaan maaf kepada korban dan keluarganya, mahasiswa, serta pihak eksternal atas dugaan perundungan tersebut.
“Saya selaku rektor menyampaikan keprihatinan dan permintaan maaf kepada korban dan keluarga, mahasiswa internal dan eksternal,” kata Suyanto dalam konferensi pers daring, Minggu (11/10/2026).
Suyanto menegaskan, kekerasan dan perundungan merupakan tindakan yang berbahaya dan tidak dapat dibenarkan di lingkungan perguruan tinggi.
Ia menjelaskan, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 20.00 WIB di asrama putra. Berdasarkan keterangan yang disampaikan pihak kampus, dugaan perundungan dilakukan dengan menyemprotkan cairan ke arah korban menggunakan korek api.
“Mahasiswa tersebut dari Fakultas Rekayasa Industri Telkom University,” ujarnya.
Menurut Suyanto, sanksi administratif akademik telah dijatuhkan kepada dua mahasiswa berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku.
Kampus Pisahkan Korban dan Mahasiswa Terduga Pelaku
Wakil Rektor III Bidang Admisi, Kemahasiswaan, dan Alumni Telkom University Ratri Wahyuningtyas mengatakan, pemeriksaan dilakukan setelah rekaman peristiwa tersebut beredar luas di media sosial.
Pihak kampus berupaya mengamankan situasi sekaligus memberikan perlindungan dan pendampingan kepada korban.
Pemeriksaan dilakukan dengan meminta keterangan dari pihak-pihak yang terlibat serta berkoordinasi dengan satuan tugas pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan perguruan tinggi dan pihak fakultas.
Saat sivitas akademika mendatangi asrama putra, kampus juga mengambil langkah untuk menjaga keamanan korban dan mahasiswa yang diduga terlibat.
“Kami tempatkan pelaku dan korban di area asrama berbeda dengan pendampingan senior resident untuk menjamin keamanan semua pihak,” tutur Ratri.
Dua mahasiswa telah dijatuhi sanksi, sedangkan dua mahasiswa lainnya masih menjalani pemeriksaan dan verifikasi.
“Sanksi berat diberlakukan di Telkom University maka sanksi berat adalah mengenai DO,” tegasnya.(Den/01)











