Integrasikan Pendidikan Antikorupsi, Guru PAI SMPN 4 Pasuruan Tanamkan Nilai Ketaatan pada Aturan melalui Pembelajaran Tajwid

Integrasikan Pendidikan Antikorupsi, Guru PAI SMPN 4 Pasuruan Tanamkan Nilai Ketaatan pada Aturan melalui Pembelajaran Tajwid
Kegiatan guru PAI SMP Negeri 4 Pasuruan saat pembelajaran materi hukum tajwid nun sukun, tanwin, dan mim sukun (Foto: Istimewa)

PASURUAN-JATIM | SUDUTPANDANG.ID – Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) SMP Negeri 4 Pasuruan, M. Syamsul Arifin, S.Pd.I., mengintegrasikan Pendidikan Antikorupsi (PAK) dalam pembelajaran hukum tajwid nun sukun, tanwin, dan mim sukun. Melalui materi tersebut, murid diajak memahami pentingnya menaati aturan sebagai salah satu nilai dasar dalam membangun karakter antikorupsi.

Dalam pembelajaran ini, murid tidak hanya mempelajari kaidah membaca Al-Qur’an dengan benar, tetapi juga memahami hubungan antara penerapan hukum tajwid dan ketaatan terhadap aturan dalam kehidupan sehari-hari.

Hukum tajwid memiliki ketentuan yang harus dipahami dan diterapkan sesuai kaidah. Nun sukun dan tanwin memiliki hukum bacaan, antara lain izhar, idgam, iqlab, dan ikhfa. Sementara itu, mim sukun memiliki hukum bacaan izhar syafawi, idgam mimi, dan ikhfa syafawi. Setiap hukum bacaan memiliki ketentuan tersendiri yang perlu diperhatikan agar bacaan Al-Qur’an sesuai dengan kaidah tajwid.

BACA JUGA  Raih Juara III Kepala Sekolah Berprestasi, Makhrus Siddiq Dorong Inovasi Pendidikan melalui Program MESEM

Melalui materi tersebut, M. Syamsul Arifin mengajak murid memahami bahwa aturan tidak cukup hanya diketahui, tetapi juga harus dilaksanakan secara konsisten. Sebagaimana hukum tajwid diterapkan sesuai ketentuannya, aturan dalam kehidupan sehari-hari juga perlu dipatuhi, baik di sekolah, di rumah, maupun di lingkungan masyarakat.

Dalam Pendidikan Antikorupsi, nilai ketaatan pada aturan dapat diwujudkan melalui kebiasaan mengikuti kesepakatan, melaksanakan tugas sesuai petunjuk, serta tidak mengambil jalan pintas demi kepentingan pribadi. Murid juga diajak memahami bahwa pelanggaran terhadap aturan dapat menimbulkan dampak bagi diri sendiri maupun orang lain.

Integrasi Pendidikan Antikorupsi dalam pembelajaran PAI turut menjadi sarana penguatan pendidikan karakter berbasis nilai keagamaan. Pembelajaran Al-Qur’an tidak hanya berfokus pada kemampuan memahami dan mempraktikkan hukum bacaan, tetapi juga dapat dimanfaatkan untuk menanamkan sikap disiplin, tertib dan bertanggung jawab.

BACA JUGA  El Rumi dan Syifa Hadju Gelar Lamaran Disiarkan Langsung Besok

Melalui pendekatan tersebut, murid diharapkan mampu menghubungkan pengetahuan agama dengan perilaku nyata. Pembelajaran tajwid menjadi sarana untuk mengenalkan pentingnya mematuhi ketentuan yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

Praktik ini merupakan salah satu upaya menghadirkan Pendidikan Antikorupsi secara kontekstual di SMP Negeri 4 Pasuruan. Dengan mengintegrasikan nilai integritas ke dalam materi pelajaran, pendidikan karakter diharapkan dapat tumbuh melalui proses belajar yang bermakna dan berkelanjutan.

Melalui pembelajaran tajwid, murid diajak memahami bahwa setiap aturan memiliki ketentuan yang perlu dihormati dan dilaksanakan secara konsisten. Ketaatan pada aturan menjadi salah satu fondasi dalam membangun pribadi yang berintegritas dan berkarakter antikorupsi.(ACZ)