JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung (Kejagung) akan melelang barang sitaan berupa komoditas batu bara dengan nilai limit mencapai Rp263,08 miliar. Batu bara tersebut merupakan barang bukti dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan pertambangan PT AKT di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, periode 2016–2025, yang melibatkan tersangka berinisial ST.
Pelaksanaan lelang dilakukan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palangka Raya, sebagaimana tercantum dalam Surat Pengumuman Lelang Nomor B-2822/BPA.2/BPApm.1/10/2026.
Penyitaan barang bukti tersebut didasarkan pada Penetapan Pengadilan Negeri Buntok Nomor 43/Pid.B.Sita/2026/PN Bnt tertanggal 30 April 2026.
Objek lelang terdiri atas batu bara yang berada di stockpile Jetty PT AC dengan estimasi volume sekitar 171.107 metrik ton (MT). Selain itu, terdapat batu bara yang berada di atas 15 kapal tongkang, dengan estimasi muatan masing-masing sekitar 4.400 MT.
Seluruh objek lelang berlokasi di kawasan Jetty PT AC, Desa Damparan, Kecamatan Dusun Hilir, Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah.
Batu bara tersebut ditawarkan dalam satu lot lelang dengan rincian nilai sebagai berikut:
- Nilai limit lelang: Rp263.080.879.000.
- Uang jaminan penawaran: Rp130.000.000.000.
- Biaya penilaian batu bara: Rp630.043.000.
- Bea lelang pembeli: 3 persen dari harga pembelian.
Lelang akan dilaksanakan secara elektronik menggunakan metode penawaran terbuka atau open bidding. Dengan mekanisme ini, calon peserta tidak perlu hadir secara langsung untuk mengajukan penawaran karena seluruh proses dilakukan melalui portal resmi lelang.go.id.
Masa penawaran dibuka sejak objek lelang ditayangkan pada portal lelang.go.id hingga Rabu, 28 Oktober 2026, pukul 14.00 WIB, berdasarkan waktu server.
Penetapan pemenang dilakukan setelah batas akhir penawaran oleh KPKNL Palangka Raya, yang beralamat di Jalan G. Obos Km 1 Nomor 19, Kota Palangka Raya.
Sebelum lelang berlangsung, panitia juga menjadwalkan sesi penjelasan objek lelang pada:
- Hari/tanggal: Senin, 26 Oktober 2026.
- Waktu: Pukul 09.00–12.00 WIB.
- Lokasi: PT Artha Contractors, Desa Damparan, Kecamatan Dusun Hilir, Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah.
Peserta yang tidak menghadiri sesi penjelasan dianggap menerima kondisi objek lelang sebagaimana adanya (as is), termasuk kondisi, kualitas, dan kuantitas barang dengan prinsip as is where is basis.
Berdasarkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 162.K/HK.02/MEM.H/2026 tertanggal 22 April 2026, peserta lelang dibatasi untuk badan usaha berbadan hukum yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan memenuhi kualifikasi yang ditetapkan.
Kategori peserta yang dapat mengikuti lelang meliputi:
- Pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP).
- Pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
- Pemegang IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak atau perjanjian.
- Pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) yang terintegrasi dengan kegiatan pengembangan dan/atau pemanfaatan batu bara.
- Pemegang Izin Pengangkutan dan Penjualan (IPP) batu bara.
- Pelaku usaha yang bertindak sebagai pengguna akhir (end user) batu bara di dalam negeri.
Calon peserta juga wajib memiliki akun terverifikasi di portal lelang.go.id untuk mengikuti proses penawaran secara elektronik. Setiap peserta diwajibkan menyetorkan uang jaminan penawaran sebesar Rp130 miliar secara sekaligus. Pembayaran secara bertahap tidak diperbolehkan.
Setoran dilakukan melalui nomor virtual account (VA) yang diperoleh dari sistem lelang. Dana jaminan harus sudah efektif diterima KPKNL Palangka Raya paling lambat satu hari sebelum pelaksanaan lelang.
Selain itu, calon peserta wajib mengunggah dokumen persyaratan melalui portal lelang dan menyerahkannya untuk proses verifikasi paling lambat tiga hari kerja sebelum lelang dimulai.
Dokumen tersebut ditujukan kepada Panitia Lelang Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI c.q. Bidang Manajemen Pengelolaan Aset, Jalan Kebagusan Raya Nomor 36, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Calon peserta perlu memastikan seluruh persyaratan administratif dan teknis terpenuhi sebelum mengikuti proses penawaran.
Pemenang lelang diwajibkan melunasi harga pembelian beserta bea lelang pembeli sebesar 3 persen paling lambat lima hari kerja setelah pelaksanaan lelang.
Khusus pemenang yang merupakan instansi atau lembaga yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan, batas waktu pelunasan diberikan hingga 14 hari kerja.
Pemenang juga diwajibkan membayar seluruh biaya penilaian batu bara sebesar Rp630.043.000 sesuai ketentuan yang tercantum dalam pengumuman lelang.
Apabila pemenang tidak memenuhi kewajiban pembayaran sesuai batas waktu yang ditetapkan, yang bersangkutan dinyatakan wanprestasi. Uang jaminan penawaran kemudian akan disetorkan ke Kas Negara.
Dalam ketentuan lelang tersebut, hasil penjualan batu bara telah memperhitungkan pembayaran iuran produksi.
Ketentuan ini mengacu pada Pasal 184 ayat (4) huruf c dan Pasal 199J ayat (2) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025.
Dengan demikian, pemenang lelang tidak perlu lagi membayar iuran produksi atau royalti atas komoditas batu bara yang menjadi objek lelang tersebut.
Lelang batu bara sitaan ini menjadi bagian dari pengelolaan barang bukti dalam perkara dugaan korupsi pertambangan PT AKT. Calon peserta yang memenuhi kualifikasi dapat mengikuti proses penawaran melalui portal resmi lelang.go.id dengan memperhatikan jadwal, persyaratan administrasi, serta seluruh kewajiban pembayaran yang telah ditetapkan.(PR/04)











