Hukum  

MA dan Kapolri Perkuat Koordinasi Penegakan Hukum

Ketua Mahkamah Agung RI Sunarto menerima kunjungan kehormatan Kapolri Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Rabu (14/10/2026), untuk memperkuat koordinasi dan komunikasi antarlembaga dalam mendukung penegakan hukum di Indonesia. (Foto: IST/SP).

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Mahkamah Agung (MA) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memperkuat koordinasi antarlembaga untuk mendukung penegakan hukum yang adil, tertib, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Komitmen tersebut mengemuka dalam kunjungan kehormatan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Pol. Dr. Suyudi Ario Seto, S.I.K., S.H., M.Si., ke Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Rabu (14/10/2026).

Kedatangan Kapolri disambut Ketua Mahkamah Agung RI, Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H., bersama jajaran pimpinan dan Hakim Agung. Pertemuan tersebut menjadi momentum silaturahmi sekaligus memperkuat komunikasi antara kedua institusi yang memiliki peran penting dalam sistem penegakan hukum di Indonesia.

MA dan Polri merupakan bagian dari sistem peradilan pidana terpadu atau Integrated Criminal Justice System. Dalam sistem tersebut, koordinasi antarlembaga menjadi salah satu aspek penting untuk mendukung pelaksanaan tugas penegakan hukum sesuai dengan kewenangan masing-masing.

Pertemuan ini juga menegaskan pentingnya membangun hubungan kelembagaan yang konstruktif tanpa mengabaikan prinsip independensi kekuasaan kehakiman.

BACA JUGA  Polisi Umumkan Status Indrajana Sofiandi Sebagai Tersangka Kasus Kekerasan Anak

Ketua MA Sunarto menyambut positif kunjungan Kapolri beserta upaya memperkuat koordinasi antara kepolisian dan lembaga peradilan. Komunikasi yang terjalin diharapkan dapat mendukung pelaksanaan tugas kedua institusi secara selaras, dengan tetap berpegang pada ketentuan hukum yang berlaku.

Koordinasi tersebut menjadi relevan karena penegakan hukum melibatkan sejumlah institusi dengan fungsi dan tanggung jawab berbeda. Sinergi yang baik diperlukan agar setiap tahapan proses hukum berjalan sesuai prosedur, sekaligus menjaga kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat.

Di sisi lain, independensi kekuasaan kehakiman tetap menjadi prinsip utama yang harus dijaga. Karena itu, hubungan kerja antara MA dan Polri perlu dibangun melalui komunikasi yang profesional, penghormatan terhadap kewenangan masing-masing, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Usai pertemuan, Kapolri menyampaikan terima kasih atas sambutan yang diberikan Ketua MA beserta jajarannya. Ia juga menegaskan komitmen Polri untuk terus membangun koordinasi dan kolaborasi dengan Mahkamah Agung dalam pelaksanaan tugas di lapangan.

BACA JUGA  Polisi Usut Penemuan Jenazah Penghuni Kontrakan di Jakut

Menurut komitmen yang disampaikan dalam pertemuan tersebut, kerja sama kedua institusi diarahkan untuk mendukung penegakan hukum yang adil sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Kepolisian memiliki tanggung jawab dalam menjaga keamanan, memelihara ketertiban umum, serta menjalankan fungsi penegakan hukum sesuai kewenangannya. Sementara itu, Mahkamah Agung menjalankan fungsi kekuasaan kehakiman melalui proses peradilan yang harus bebas dari intervensi.

Perbedaan fungsi tersebut menjadikan koordinasi kelembagaan penting, terutama untuk memastikan setiap institusi dapat menjalankan tugasnya secara profesional tanpa melampaui batas kewenangan. Komunikasi yang terbangun diharapkan turut mendukung proses hukum yang tertib dan memberikan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat.

Pertemuan antara pimpinan MA dan Kapolri berlangsung dalam suasana akrab. Selain menjadi ajang silaturahmi, kunjungan tersebut memperlihatkan upaya menjaga hubungan kelembagaan antara institusi kepolisian dan lembaga peradilan.

BACA JUGA  Dianggap Hina Presiden Saat Orasi, Mahasiswa Ditangkap

Penguatan koordinasi MA dan Polri diharapkan dapat mendukung terciptanya sistem penegakan hukum yang berjalan sesuai aturan, menjunjung tinggi keadilan, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat Indonesia.

Meski demikian, sinergi antarlembaga tetap harus berjalan seiring dengan penghormatan terhadap independensi peradilan dan prinsip negara hukum.

Dengan pembagian kewenangan yang jelas dan komunikasi yang profesional, masing-masing institusi dapat menjalankan tanggung jawabnya secara optimal demi kepentingan publik. (AGF/09).