ASAHAN, SUDUTPANDANG.ID – Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Asahan terus memperkuat kualitas pelayanan sosial kepada masyarakat melalui penerapan enam Standar Pelayanan Minimal (SPM) sebagai pedoman dalam memberikan pelayanan yang mudah, transparan, responsif, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
Enam layanan tersebut meliputi Surat Keterangan Terdaftar DTSEN/SKTM, bantuan sosial alat bantu bagi penyandang disabilitas, bantuan sosial pengembangan ekonomi masyarakat PPKS, bantuan sosial bagi korban bencana alam dan bencana sosial, pengurusan rekomendasi adopsi, serta rekomendasi pembentukan Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS).
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Asahan menyampaikan bahwa keberadaan standar pelayanan tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan masyarakat memperoleh kepastian dan kemudahan dalam mengakses layanan sosial.
Setiap standar pelayanan memuat informasi mengenai dasar hukum, persyaratan, prosedur pelayanan, jangka waktu penyelesaian, biaya atau tarif, produk layanan, hingga mekanisme pengaduan dan evaluasi kinerja.
Melalui standar yang jelas, masyarakat diharapkan dapat memahami setiap tahapan pelayanan sekaligus memperoleh layanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dinas Sosial Kabupaten Asahan berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan sosial dengan mengedepankan prinsip pelayanan yang cepat, tepat, transparan, dan berkeadilan.
Penguatan pelayanan tersebut diharapkan mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya kelompok yang membutuhkan dukungan dan perlindungan sosial. Dengan semangat “Melayani dengan Hati, untuk Asahan Sejahtera”, Dinas Sosial Kabupaten Asahan terus berupaya mendukung terwujudnya Kabupaten Asahan yang Sejahtera, Religius, Maju, dan Berkelanjutan.(MA/04)











