BEKASI, SUDUTPANDANG.ID – Pemerintah Kota Bekasi bersama Kantor Pertanahan Kota Bekasi menyerahkan 600 sertifikat tanah melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2026 kepada warga dari sembilan kelurahan, Selasa (27/10/2026).
Penyerahan yang berlangsung di Selasar Barat Stadion Patriot Candrabhaga, Jalan Ahmad Yani, itu dilakukan untuk memperkuat kepastian hukum sekaligus meminimalkan potensi sengketa kepemilikan tanah di masyarakat.
Sebanyak 600 sertifikat tersebut tersebar di Kelurahan Jatiranggon, Jatiraden, Jatiluhur, Jatikramat, Jatikarya, Harapanmulya, Kalibaru, Margamulya, dan Medansatria.
Dari sembilan wilayah tersebut, Jatiranggon menjadi penerima terbanyak dengan 160 sertifikat, disusul Jatikarya 108 sertifikat dan Harapanmulya 100 sertifikat. Jatiraden memperoleh 70 sertifikat, Jatiluhur 57 sertifikat, Margamulya 35 sertifikat, Medansatria 30 sertifikat, Kalibaru 27 sertifikat, dan Jatikramat 13 sertifikat.
Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono mengatakan kepemilikan sertifikat menjadi hal penting karena memberikan dasar hukum yang jelas sekaligus perlindungan terhadap hak warga atas tanah yang dimiliki.

“Penyerahan sertifikat tanah ini merupakan langkah penting untuk memastikan masyarakat memiliki kepastian hukum atas tanahnya. Kami berharap sertifikat yang diterima dapat memberikan rasa aman, melindungi hak kepemilikan warga, serta dimanfaatkan dan dijaga dengan baik,” ujar Tri.
Menurut Tri, penyelesaian administrasi pertanahan juga menjadi bagian dari upaya pemerintah menciptakan tata kelola yang lebih tertib. Sinergi antara Pemkot Bekasi dan Kantor Pertanahan, kata dia, perlu terus diperkuat agar semakin banyak bidang tanah milik masyarakat memiliki legalitas yang jelas.
“Dengan administrasi pertanahan yang tertib, masyarakat mendapatkan kepastian atas haknya dan potensi permasalahan kepemilikan tanah dapat diminimalkan,” katanya.
Sementara itu, pihak Kantor Pertanahan Kota Bekasi menyebut PTSL menjadi salah satu program untuk mempercepat proses pendaftaran tanah masyarakat secara terencana dan sistematis.
Melalui program tersebut, warga yang sebelumnya belum memiliki bukti kepemilikan tanah yang terdaftar dapat memperoleh sertifikat sesuai proses dan ketentuan pertanahan yang berlaku.
“Program PTSL merupakan salah satu upaya untuk memberikan kepastian hukum hak atas tanah kepada masyarakat. Kami berharap sertifikat yang diserahkan hari ini dapat memberikan manfaat nyata bagi warga, sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mendaftarkan dan menjaga legalitas kepemilikan tanah,” ujar pihak Kantor Pertanahan.
Warga yang telah menerima sertifikat juga diminta menjaga dokumen tersebut dengan baik serta memastikan data kepemilikan tanah tetap sesuai dengan kondisi dan ketentuan yang berlaku.
Pemkot Bekasi berharap penyerahan 600 sertifikat PTSL 2026 tidak berhenti pada penyelesaian administrasi. Bertambahnya bidang tanah yang memiliki legalitas diharapkan dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat sekaligus mengurangi potensi konflik maupun sengketa pertanahan di Kota Bekasi.(PR/04)











