Berita  

UMP Jatim Naik Rp22 Ribu, SPSI Siap Turun ke Jalan

Dok.Ilustrasi

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur pada 2022 telah ditetapkan naik oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. Namun, UMP tersebut hanya mengalami kenaikan 1,22 persen saja, atau kalau diRupiah-kan naik kira-kira Rp22.790.04.

UMP yang ditetapkan oleh Khofifah ini jauh dari usulan kelompok buruh dalam sidang pleno dewan pengupahan Jawa Timur yang digelar 12 November 2021 lalu, yakni Rp300 ribu. UMP tahun sebelumnya di Jatim sebesar Rp 1.868.777.08, kini UMP tersebut menjadi sebesar Rp1.891.567.12.

Kemenkumham Bali

Ketetapan UMP Jawa Timur 2022 tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor : 188/783/KPTS/013/2021 tanggal 20 Nopember 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2022.

BACA JUGA  Pj Bupati OKU Tanam Bawang Merah Dukung Pemulihan Ekonomi

“Keputusan kenaikan UMP Jawa Timur ini diambil dengan memperhatikan rasa keadilan, serta mempertimbangkan kondisi perekonomian dan ketenagakerjaan yang berkembang di Provinsi Jawa Timur,” kata Plh Sekdaprov Jawa Timur Heru Tjahjono, Minggu (21/11) malam.

Selain mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, perhitungan UMP Jawa Timur mengacu pada hitungan rata-rata pengeluaran per bulan per kapita, jumlah rata-rata anggota rumah tangga, anggota rumah tangga yang bekerja sebagai karyawan, pertumbuhan ekonomi dan inflasi.

“Untuk data inflasi atau pertumbuhan ekonomi, digunakan besaran yang paling tinggi sebagai dasar perhitungan, sehingga untuk UMP Jawa Timur Tahun 2022 digunakan data inflasi sebesar 1,92 persen sebagai dasar perhitungan,” katanya.

BACA JUGA  Mengaku Pegawai Bank, Pelaku Kuras Rekening Nasabah BRI

Menanggapi kenaikan UMP ini, Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jawa Timur, Ahmad Fauzi, menyebut keputusan Gubernur Jatim soal UMP 2022 adalah preseden buruk bagi masyarakat pekerja. Ia mengancam akan melakukan aksi demonstrasi untuk memprotes kebijakan tersebut.

“Kami akan turun jalan untuk menyuarakan ketidakadilan ini, kami jelas tidak setuju,” katanya.

Kenaikan UMP Rp 300.000 yang diusulkan buruh menurut dia juga memiliki dasar, salah satunya untuk mengangkat nilai UMP Jatim yang selama ini masih terendah di Indonesia.

 

 

 

Tinggalkan Balasan