BADUNG, SUDUTPANDANG.ID – Satresnarkoba Polres Badung mengungkap kasus industri rumahan narkotika jenis ganja milik seorang warga negara asing (WNA) asal Spanyol berinisial GS. Sebanyak 19 pohon ganja itu ditemukan di dalam sebuah vila di daerah Tibubeneng, Kuta Utara, Kabupaten Badung, pada hari Selasa (30/11/2021) lalu.
“Pohon ganja jenis cannabis sativa ini bijinya diimpor dari luar negeri dan ditanam dengan sistem hidroponik. Sistem penanaman ini dilakukan dalam ruangan, suhu tertentu, pencahayaan bantuan dengan berwadah pot,” ungkap Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes, dalam keterangannya pers, di Mapores Badung.
Mantan Kasat PJR Ditlantas Polda Bali ini menyebutkan benih tanaman ganja yang dimiliki pelaku ini berasal Belanda. Dikirim dalam bentuk paket per bungkus berisi 7 biji ganja.
“Ini adalah industri rumahan tanam ganja dengan teknik hidroponik dan ini bukan modus baru,” ungkapnya.
Kapolres mengimbau agar hal ini diwaspadai oleh semua pihak. Selain itu, tanaman hidroponik ganja ini bisa dipanen dalam waktu 70 – 90 hari. Kurang dari tiga bulan dengan posisi ditanam dalam pot, menggunakan cahaya buatan dan suhu ruangan tertentu.
“Ditanamnya bulan Oktober, jadi akhir Desember ini sudah bisa panen karena di dalam ruangan, sehingga waktunya paling lama sampai tiga bulan. Kalau di luar ruangan, lebih cepat panennya. Dan karena di dalam ruangan, sehingga ganja ini tidak bau,” terang Dedy.
Berdasarkan pengakuan GS, barang bukti akan dipakai sendiri. Namun tidak menutup kemungkinan bisa juga untuk dijual.
“Ini yang masih masih kita dalami dan kembangkan. Pelaku yang sudah 20 tahun di Bali ini bekerja sebagai wiraswasta dan memiliki bisnis. Tetapi saat ini masih didalami lagi terkait aktivitas yang dilakukan pelaku selama berada di Bali,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, saat control delivery paket yang dicurigai ada narkotika ditemukan di villanya. Aanya tanaman ini patut dicurigai adanya jaringan sehingga perlu dikembangkan, siapa saja yang terlibat dengan pelaku.
“Nanti dari hasil pengembangan, baru bisa tahu pelaku mendistribusikan sejauh mana,” ujarnya.
Kepada petugas pelaku juga mengakui bahwa memang benar dirinya yang membeli biji ganja tersebut dari orang yang berinisial T yang beralamat di Barcelona, Spanyol seharga 100 euro atau sekitar Rp 2 juta.
Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti 19 pohon ganja jenis cannabis sativa, biji narkotika jenis ganja sebanyak 17 butir seberat 2,18 gram bruto atau 0,22 gram netto serta barang bukti terkait lainnya, seperti pupuk, alat penyiram dan alat pengatur suhu.
“Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 111 ayat 2 dan Pasal 113 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda Rp 800 juta sampai Rp 8 miliar,” pungkas Kapolres.(One)