Berita  

Eks Dirjen Keuda Kemendagri Diperiksa KPK Terkait Dugaan Suap Dana PEN

Gedung KPK Kuningan Jakarta/For SP

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Direktur Jenderal Keuangan Daerah (Dirjen Keuda) Kementerian Dalam Negeri, Ardian Noervianto, dan empat orang lainnya guna mengusut kasus dugaan suap pengajuan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah tahun 2021.

Mereka akan diperiksa penyidik KPK dalam kapasitasnya sebagai saksi. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Ardian telah memenuhi panggilan KPK.

Kemenkumham Bali

“Hari ini pemeriksaan saksi TPK [Tindak Pidana Korupsi] terkait pengajuan pinjaman dana PEN daerah tahun 2021,” ujar Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Selasa (11/1).

Empat saksi lain yang dipanggil yaitu Lidya Lutfi Angraeni, swasta; Irham Nurhali, Staf pada Subdit pinjaman daerah Ditjen Bina Keuda kemendagri; Lisnawati Anisahak Chan, ASN Kemendagri; dan Sylvi Juniarty Gani, Direktur Pembiayaan dan Investasi PT Sarana Multi Infrastruktur (PT SMI).

BACA JUGA  Surat OC Kaligis ke Jokowi: Adili Novel Baswedan

Sebelumnya, KPK menyatakan sedang mengusut kasus dugaan suap terkait pengajuan pinjaman dana PEN daerah tahun 2021.

Kasus ini merupakan pengembangan penyidikan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, yang menjerat Bupati Andi Merya Nur.

Dalam penanganan perkara ini, KPK sudah mencegah Ardian bepergian ke luar negeri selama 6 bulan. Kemudian, kediaman Ardian juga sudah digeledah. Penyidik KPK mengamankan dokumen dan alat elektronik terkait kasus dugaan suap yang sedang diusut.

 

Tinggalkan Balasan