Berita  

Aturan Karantina dan Protokol Kesehatan Baru bagi WNA Mau Masuk Indonesia

Bandara Ngurah Rai Bali/Foto: One SP

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID –  Pemerintah telah memperbarui aturan bagi Warga Negara Asing atau WNA yang ingin masuk ke Indonesia dengan menerbitkan Surat Edaran Kasatgas Nomor 9 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19 termasuk karantina.

Aturan tersebut ditetapkan demi mencegah terjadinya peningkatan penularan virus. Berikut adalah syarat masuk Indonesia bagi WNA menurut SE terbaru :

Kemenkumham Bali
  1. Sertifikat Vaksin

WNA yang ingin masuk ke Indonesia diwajibkan untuk menunjukkan kartu atau sertifikat vaksin Covid-19 dosis kedua minimal 14 hari sebelum keberangkatan. Sertifikat tersebut ditulis dalam bahasa Inggis, selain dengan bahasa negara asal.

Jika WNA belum pernah mendapatkan vaksin, maka akan divaksinasi di tempat karantina setibanya di Indonesia dan menunjukkan hasil negatif RT-PCR kedua. Syarat vaksinasi antara lain berusia 12-17 tahun, pemegang izin diplomatik dan izin tinggal dinas, dan/atau pemegang kartu izin tinggal terbatas (KITAS) dan kartu izin tinggal tetap (KITAP).

BACA JUGA  Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Kecelakaan di Senayan

Kewajiban menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19 dikecualikan kepada :

  • WNA pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait dengan kunjungan resmi/kenegaraan pejabat asing setingkat menteri ke atas
  • WNA yang masuk ke Indonesia dengan skema Travel Corridor Arrangement
  • WNA yang belum divaksinasi dan melakukan transit di Indonesia dengan tujuan mengikuti penerbangan internasional keluar dari wilayah RI selama tidak keluar dari area bandara selama transit
  • WNA usia di bawah 18 tahun
  • WNA dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang tidak bisa menerima vaksin
  1. Tes RT-PCR

Syarat masuk Indonesia bagi WNA selanjutnya adalah hasil negatif tes RT-PCR di negara asal yang sampelnya diambil maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan. Hasil tes tersebut dilampirkan saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional Indonesia. Pada saat kedatangan, WNA juga diwajibkan melakukan tes ulang RT-PCR.

  1. Karantina
BACA JUGA  Pemerintah Kabupaten Asahan Gelar Sosialisasi Kebijakan Pengadaan ASN

Setibanya di Indonesia, WNA yang melakukan karantina terpusat dengan pembiayan mandiri wajib menunjukkan bukti pemesanan akomodasi.

Bagi yang telah menerima vaksin dosis pertama, maka harus menjalani karantina selama 7×24 jam. Sementara yang telah menerima vaksin dosis kedua atau ketiga harus menjalani karantina selama 3×24 ham.

Durasi karantina bagi WNA usia di bawah 18 tahun atau yang memerlukan perlindungan khusus mengikuti ketentuan yang diberlakukan kepada orang tua atau pendamping perjalanannya.

WNA dengan status kepala perwakilan asing beserta keluarganya dapat diberikan dispensari dengan melaksanakan karantina mandiri. Pengecualian kewajiban karantina dengan syarat menerapkan sistem bubble dan protokol kesehatan ketat juga dapat diberikan kepada :

  • pemegang visa diplomatik dan visa dinas
  • pejabat asing setingkat menteri ke atas beserta rombongan yang melakukan kunjungan resmi/kenegaraan
  • pelaku perjalanan yang masuk ke Indonesia melalui skema Travel Corridor Arrangement
  • delegasi negara-negara anggota G20
  • Pelaku perjalanan orang terhormat dan orang terpandang
  1. PeduliLindungi
BACA JUGA  WHO: Warga Palestina Butuhkan Evakuasi Medis Darurat Capai 11 Ribu

Aturan protokol kesehatan bagi WNA terbaru mewajibkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat masuk ke Indonesia. Setiap operator moda transportasi di pintu masuk (entry point) harus menggunakan aplikasi ini.

 

Tinggalkan Balasan