Tri Indroyono

Karena Oposisi Lemah, Konstitusi Masa Jabatan Presiden Bisa Diubah

Dok.Fotografer

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Dewan Pakar Masyarakat Ilmu Pemerintahan Indonesia (MIPI) Prof. Nurliah Nurdin mengatakan, masa jabatan presiden bisa saja diperpanjang. Menurutnya, saat ini pemerintahan dalam kondisi mayoritas politik di eksekutif dan legislatifnya satu bendera. Dengan kata lain pihak oposisi lemah.

“Konstitusi hanya mengatakan dua periode, pertanyaannya bisakah diubah? Bisa. Karena currently kita dalam posisi pemerintahan yang unified government, di negara dengan sistem presidensil, unified government adalah satu pemerintahan dimana bendera eksekutif dan bendera legislatif itu sama, jadi majority sama,” katanya dalam diskusi daring ‘telaah kritis usul perpanjangan masa jabatan presiden’, Rabu (9/3/2022).

Kemenkumham Bali

“Jadi pendukung di eksekutif sama benderanya dengan pendukungnya di legislatif, dengan kata lain oposisi lemah, maka bisa,” sambung Nurliah.

BACA JUGA  Wapres: Semua Pihak Diharapkan Bisa Terima Hasil Pemilu 2024

Dia mencontohkan lahirnya sejumlah undang-undang yang tidak banyak perdebatan dan diparipurnakan cukup cepat. Hal itu disebabkan karena oposisi yang lemah atau kalah mayoritas.

“Dan itu kita bisa buktikan di tahun 2020 lahir undang-undang yang sangat penting, Omnibus Law misalnya, Minerba atau IKN. Itu kan tidak banyak perdebatan, jadi oposisi tidak begitu banyak tampak membicarakan itu karena posisinya lemah,” terangnya.

Lebih lanjut, Nurliah menolak penundaan pemilu untuk menambah masa kekuasaan Presiden. Menurutnya hal itu mencederai demokrasi.

“Karena menunda pemilu berarti memberikan kesempatan kepada para pejabat politik baik eksekutif dan legislatif di tingkat nasional maupun lokal untuk menambah durasi kekuasannya tanpa proses pemilu, kalau kita mengatakan diri kita demokrasi itu sudah mencederai demokrasi itu,” pungkasnya.(red)

BACA JUGA  Bawaslu Kaur Pastikan Pengawasan Sesuai Ketentuan yang Berlaku

 

 

Tinggalkan Balasan