Tri Indroyono
Hukum  

Serahkan Bukti Perkara Denny Indrayana, OC Kaligis: Saya Tidak Main-main

OC Kaligis
OC Kaligis saat menyerahkan bukti-bukti dalam persidangan gugatan terhadap kepolisian terkait perkara yang menjerat Denny Indrayana di PN Jakarta Selatan/ist

Jakarta,SudutPandang,id-Pengacara senior OC Kaligis tak main-main dalam perkara gugatan yang dilayangkan kepada pihak kepolisian terkait mangkraknya kasus dugaan korupsi Denny Indrayana.

Ini terlihat saat dirinya menyerahkan sejumlah bukti dalam persidangan gugatan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (5/2/2020) kemarin.

Kemenkumham Bali

“Ada 13 bukti yang sudah saya serahkan kepada Majelis Hakim. Semua bukti tersebut sudah diketahui umum, mulai dari Indrayana ditangkap, ditahan di Mako Brimob waktu itu,” ungkap OC Kaligis, usai sidang.

Ia mengatakan, semua bukti-bukti diperoleh dari kepolisian. Namun, anehnya perkara tersebut malah tidak dilanjutkan.

“Jika belum dihentikan, kenapa ditahan begitu lama? Itu masalahnya. Jadi saya mau coba quality before law (persamaan di depan hukum). Semua masuk ke pengadilan biar kita tahu isinya bagaimana itu KPK. Ini bukan fitnah,” tegas OC Kaligis.

BACA JUGA  Polda Metro Perketat Penerbitan TNKB buat Kendaraan Dinas

“Bukti tersebut saya peroleh seluruhnya dari polisi. Jadi jangan main main dengan gugatan saya ini,” sambung penulis buku “KPK Bukan Malaikat” ini.

Ia mengungkapkan, saat itu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) diduga “membebaskan” Denny melalui Tim Delapan dengan alasan lebih banyak mudaratnya ketimbang manfaatnya.

“Itukan kan pasti pernyataan politik. Kenapa? Mana mungkin, besannya Pohan saja masuk enggak ribut ribut. Masa Denny Indrayana mesti ribut pada waktu itu.” ungkap OC Kaligis heran.

“Dengan 20 saksi yang diperiksa dalam perkara Indrayana itu sebenarnya sudah cukup si Denny diadili,” tambah OC Kaligis.

Kasus yang menjerat mantan Wamenkumham ini, lanjutnya, sudah gelar perkara. Ia pun memberikan bukti 97 saksi, 7 ahli dan beberapa bundel berkas perkara yang menyatakan bahwa Denny disangka melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU Korupsi pada waktu itu.

BACA JUGA  KPK Tegaskan Penyidikan Kasus Korupsi di Papua Murni Penegakan Hukum

“Tapi begitu lama, padahal sudah banyak saksi dan ahli. Ada apa ini semua?” tanyanya.

Pada sidang berikutnya, dirinya akan menambah bukti tambahan yang mengharuskan Indrayana dimajukan sebab Kaligis sudah menyurati Kapolri. Dikatakan bahwa belum dihentikan penyidikan kasus Indrayana.

Seperti diketahui, dalam perkara gugatan dengan No:804/Pdt/2019/PN.Jkt/Sel yang dipimpin Majelis Hakim Suswanti, OC Kaligis menggugat Bareskrim Polri (Tergugat I) dan Polda Metro Jaya (Tergugat II).(for/tim)

Tinggalkan Balasan