Berita  

KAI Tambah 35 Perjalanan Kereta Khusus Lebaran, Puncak Mudik 30 April

Foto:Dok.Ant

JAKARTA,SUDUTPANDAG.ID –  PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI akan menambah 35 rangkaian perjalanan kereta api jarak jauh untuk angkutan Lebaran 2022. Penambahan tersebut untuk mengakomodasi tingginya penumpang pada puncak arus mudik yang diperkirakan berlangsung pada 30 April hingga 1 Mei.

“KAI terakhir kali menyelenggarakan angkutan Lebaran pada 2019. Pada 2020 kami tidak menyelenggarakan, sedangkan pada 2021 jumlah angkutan tidak maksimal. Karena itu pada tahun ini penambahan angkutan akan cukup banyak,” ujar Direktur Utama PT KAI Didiek Hartantyo dalam rapat berama Komisi VI DPR di kompleks Parlemen, Senayan, Selasa, 29 Maret 2022.

KAI menyiapkan posko angkutan Lebaran mulai 22 April atau H-10 menjelang Idul Fitri. Posko akan berdiri selama 22 hari hingga 13 Mei atau H+10 pasca-Lebaran. Adapun puncak arus balik diperkirakan terjadi pada 7-8 Mei.

BACA JUGA  Bati Tuud Koramil Grati Hadiri Pelantikan Jabatan Perangkat Desa

Selama periode angkutan khusus berlangsung, KAI memprediksi jumlah rata-rata perjalanan kereta untuk angkutan jarak jauh mencapai 1.538 kali per hari.

Bila ditambah dengan perjalanan kereta commuter dan kereta bandara, total pergerakan selama periode tersebut menembus 33.829 kali.

Adapun untuk periode Idul Fitri, KAI menyiapkan kapasitas tempat duduk sebanyak 4,7 juta. Dengan demikian mulai H-10 sampai H+10 Lebaran, rata-rata kursi perjalanan bagi penumpang per hari ialah 216 ribu. Sementara itu saat puncak mudik dan balik, jumlah kursi diperkirakan meningkt 2.000 per perjalanan menjadi 218 ribu.

Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko KAI Salusra Wijaya mengimbuhkan aturan perjalanan selama mduik mengacu pada ketentuan Kementerian Perhubungan dan Satgas Covid-19.

BACA JUGA  Arus Balik Lebaran, 120 Ribu Kendaraan Arah Jakarta Masuk dari Cikatama

Berdasarkan aturan terbaru, masyarakat yang akan melakukan mudik dengan angkutan kereta, yang telah memperoleh vaksin Covid-19 dosis lengkap dan booster tidak perlu menunjukkan hasil tes PCR dan Antigen.

“Kemudian untuk protokol kesehatan, seperti kartu vaksin harus dibawa dan aplikasi PeduliLindungi tetap berlaku,” ucap dia.

 

Tinggalkan Balasan