JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID– Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat musnahkan hasil sitaan kasus narkoba dan obat-obatan terlarang lainnya.
Pemusnahan itu bentuk komitmen Korps Adhyaksa menyelamatkan generasi muda dari ancaman dan gangguan bahaya narkoba.
“Barang bukti narkoba itu diproleh dari 393 perkara narkoba yang sudah mempunyai putusan yang berkekuatan hukum tetap (Inkrahkt),” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Pusat, Bima Suprayoga, melalui Kepala Seksi Intelejen (Kasiintel)Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, Bani Ginting, usai acara pemusnahan barang bukti narkoba dihalaman kantor Kejari Jakarta Pusat, Senin (30//05//2022).
Adapun barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari :
Kokain: 122,2 Gram
Ganja: 11.810,0716Gram
Sabu-Sabu: 13.164,3092 Gram
Tembakau Sintetis: 1.628,6642 Gram
Pil Ekstasi: 2.632 Butir
Obat Terlarang Lainnya: 2.352 Butir
Handphone: 1 Dooz Besar
Timbangan Elektrik, Alat Hisap: 1 Dooz Besar
Bani menjelaskan, Proses pemusnahan barang bukti dilakukan menggunakan alat Incinerator yang telah bersertifikat ISO 9001 dan ISO 14001.
”Sehingga lebih ramah lingkungan,” katanya.
Pemusnahan barang bukti perkara Narkotika tersebut dipimpin oleh Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, Rani Saskia dan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Sobrani Binzar disaksikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat beserta para Kasi dan Jaksa.
Lalu Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atau yang mewakili, Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat atau yang mewakili dan Perwakilan Badan Narkotika Nasional.()