JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Kapolsek Mampang Kompol Supriadi mengungkapkan, petugas Penanganan Prasarana dan Sarankan Umum (PPSU) Rawa Barat yang berinisial Z sebagai tersangka.
“Sudah. Sudah. Sudah kita tetapkan dia tersangka, (atas Pasal) 351 (tentang) Penganiayaan,” katanya ketika dihubungi Merdeka.com, Rabu (10/8/2022).
Adapun Z telah ditangkap pada Selasa (9/8) lalu. Selain itu, E selaku korban penganiayaan juga datang ke Polsek Mampang selaku saksi dan pembuat laporan kepada polisi.
Penyidik saat ini masih mendalami kronologis hingga motif pelaku tega melakukan penganiayaan kepada kekasihnya
Berdasarkan keterangan Supriadi, penganiayaan ini disebabkan oleh kecemburuan Z terkait mantan pacar E.
“Intinya mereka cekcok. Mungkin ini terkait dia cemburu. Intinya sih cemburu. Cowoknya cemburu. Memperbandingkan dengan mantan pacarnya (E),” kata Supriadi.(red)