Jakarta, SudutPandang.id-Terpilihnya Ketua Mahkamah Agung (MA), Muhammad Syarifuddin mendapatkan respons positif dari Komunitas Advokat. Johan Imanuel dari Tim Advokasi Amicus berharap MA lebih baik lagi sebagai benteng terakhir para pencari keadilan.
“Pertama-tama saya ucapkan selamat atas terpilihnya Bapak Dr. H. Muhammad Syarifuddin, SH, MH sebagai Ketua MA yang baru periode tahun 2020-2025. Tentunya harapan dari semua kalangan bahwa Ketua MA yang baru akan selalu mengedepankan independensi dan integritas di seluruh lingkup MA,” kata Johan Imanuel, dalam keterangan pers, Senin (6/4/2020).
Menurut Johan, tentunya Ketua MA yang baru dapat menjawab berbagai macam tantangan ataupun yang timbul dalam era digitalisasi saat ini.
“Kita ketahui bersama bahwa pelaksanaan e-court (sidang elektronik) bagi pihak yang bersengketa belum berjalan sempurna sehingga harus disempurnakan benar-benar e-court termasuk dalam kondisi saat ini di tengah Covid 19 menjadi pandemik,” ujar Advokat senior itu.
“Kemudian tantangan berikutnya bahwa MA harus menegaskan segala peraturan perundang-undangan terkait hukum acara seperti implementasi Pembatasan Paralegal di persidangan harus tegas sesuai dengan Putusan MA No.22P/HUM/2018 dan harus berlaku di seluruh peradilan,” sambungnya.
Kemudian, lanjutnya, dapat memperkuat pengawasan atas kode etik para Hakim dan seluruh perangkat di seluruh pengadilan agar dapat bekerja taat hukum dan sesuai dengan sumpah jabatan.
Penyumpahan Advokat
“Khusus bagi kalangan Advokat, sudah saatnya MA meninjau kembali Surat Ketua MA No.73/KMA/HK.01/IX/2015, tanggal 25 September 2015 tentang Penyumpahan Advokat (SKMA 73/2015) merujuk pada UU Advokat beserta Putusan Mahkamah Konstitusi No.014/PUU/IV/2006 juncto No.035/PUU-XVI/2018,” kata Johan.
Karena sejatinya, menurutnya Pasal 28 ayat (1) UU No.18 Tahun 2003 tentang Advokat sesungguhnya telah selesai dan telah dipertimbangkan secara tegas oleh Mahkamah, yakni Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).
“Peradi sebagai Organisasi Advokat yang merupakan satu-satunya wadah profesi advokat yang memiliki wewenang sebagaimana ditentukan dalam UU Advokat untuk menjalankan delapan kewenangan organisasi,” papar Johan.
“Sehingga seharusnya bahwa penyumpahan Advokat hanya merupakan kewenangan Peradi sebagai wadah tunggal Organisasi Advokat,” pungkasnya.
Harapan agar MA lebih baik kedepannya, juga disampaikan Arnold JP Nainggolan, dari Komunitas Advokat pada Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia.
“Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia mengharapkan Ketua MA yang baru secara khusus perlu merombak mekanisme eksekusi putusan perdata yang efisien dan efektif agar memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang berperkara,” harap Arnold.(rkm)