Sidang Medina Zein Kembali Ditunda, Pengacara Ngotot Hadirkan Saksi Ahli

Medina Zein foto : (istimewa

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID -Sidang lanjutan selebgram Medina Zein kembali di gelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada senin (5/9). Kali ini dengan agenda saksi ahli kembali ditunda untuk kedua kali. Ini karena saksi ahli tidak bisa hadir ke ruang sidang.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) seharusnya menghadirkan Dokter Bambang Pratama sebagai saksi ahli. Namun yang bersangkutan tengah bertugas di luar kota.

Kemenkumham Bali

“Izin yang mulia saksi hari ini berhalangan hadir. Dia sudah kita panggil dua kali,” kata JPU di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/9).

Jaksa Penuntut Umum meminta agar keterangan saksi ahli dibacakan saja. Namun pihak Medina Zein menolaknya. Salah satu tim pengacara Medina Zein tetap bersikukuh agar saksi ahli didatangkan secara langsung. Jika tidak memungkinkan dihadirkan dari JPU, pihaknya menawarkan untuk mendatangkan saksi ahli.

BACA JUGA  Shireen Sungkar Ajarkan Anaknya Berpuasa Sejak Dini

“Izin yang mulia, kami meminta pengaturan agenda sidang kembali hingga saksi bisa hadir,” jelas tim pengacara Medina Zein

Untuk itu hakim memutuskan agar sidang Medina Zein ditunda hingga pekan depan, Senin (12/9/2022)

Diketahui persidangan yang digelar hari ini untuk dua kasus. Pertama, dugaan pengancaman pada Uci Flowdea lainnya adalah pencemaran nama baik terhadap Marissya Icha.

Sebelumnya, satu saksi ahli telah dihadirkan, Wahyu Wibowo. Ia menafsirkan ucapan Medina Zein kepada Uci Flowdea di media sosial terkait pesan bom.

“Dalam kaitannya ini, memang bisa dikatakan ada seseorang yang mengancam orang lain,” kata Wahyu Wibowo.

Adapun unsurnya kata Wahyu Wibowo, “karena dia (Medina Zein) mengatakan akan mengirim bom”. Dalam keilmuan yang dipahaminya Wahyu Wibowo menjelaskan ucapan tersebut bisa menimbulkan berbagai efek bagi yang dituju.

BACA JUGA  Tak Pernah Dinafkahi, Alasan Juliette Angela Ngotot Bercerai

“Bisa cemas, takut, bisa berani juga,” ungkapnya

Tinggalkan Balasan