Usai Ferdy Sambo, Polisi Tembak Polisi Kembali Terjadi di Lampung Tengah

Polres Lampung Tengah gelar Rilis Penangkapan Polisi Tembak Polisi foto : (Istimewa)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Belum juga usai kasus polisi tembak polisi yang dilakukan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo kepada Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat menyita perhatian publik.

Kali ini pun kembali terjadi dimana seorang anggota polisi di Polsek Way Pengubuan, Lampung Tengah Aipda Ahmad Karnaen (39) tewas ditembak oleh sesama rekan polisi Aipda Rudi SuryantoSuryanto (41) saat berada di depan rumahnya di Kelurahan Bandar Jaya Barat, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah, Minggu malam (4/9/2022).

Kemenkumham Bali

Menangapi hal tersebut Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya dalam keterangannya, Senin (5/9/2022) membenarkan peristiwa tersebut.

Kalau anggotanya Aipda Ahmad Karnaen, ditembak rekannya sendiri di rumahnya. Ada pun pelaku merupakan Kanit Provos Polsek Way Pengubuan Aipda RS.

“Iya benar, korban tewas ditembak oknum anggota juga di Polsek Way Pengubuan. Jadi motif kasus ini dilatari ketersinggungan dari korban, karena sering menjelek-jelekan pelaku,” kata AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya di Mapolres Lampung Tengah, Senin (5/9/2022).

Awalnya, pelaku ini sedang piket di Mapolsek Way Pengubuan pada Minggu (4/9/2022) malam. Pelaku awalnya ditelepon istrinya karena sakit panas, sehinga pelaku memutuskan untuk pulang.

“Disaat perjalanan pulang, ia mengingat omongan korban, sering menjelek-jelekan dirinya. Saat itulah, pelaku memutuskan untuk mendatangi rumah korban,” ujar Doffie.

Setibanya di rumah korban, ternyata korban sedang duduk santai di depan rumahnya. Lalu pelaku awalnya memanggil korban, namun saat dibukakan pintu gerbang, pelaku langsung menembakan senjatanya.

“Jadi pelaku ini sekali menembakkan senjatanya, tepat mengenai dada kiri korban. Setelah itu, korban sempat berlari masuk ke rumah, namun terjatuh tepat di depan anak dan istrinya,” jelas Doffie.

Korban sempat dibawa ke rumah sakit terdekat oleh keluarga dan tetangganya, namun nyawanya sudah tidak tertolong lagi. Setelah kejadian, timnya langsung bergerak memburu pelaku, hingga akhirnya pelaku tertangkap dua jam kemudian di rumahnya.

Lanjut AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya menjelaskan hukuman disangkakan pasal lain selain Pasal 338 KUHP

”Sanksi hukuman Pasal 338 sebagaimana dimaksud dalam KUHP yaitu barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun,” jelas AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya.

”Penerapan pasal internal kepolisian, (yakni) Etika Kelembagaan (sebagaimana dimaksud dalam) Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 01 Tahun 2003 Jo Pasal 5 ayat 1 huruf b Perpol Nomor 07 Tahun 2022. (Kemudian) Etika Kepribadian (sebagaimana dimaksud dalam) Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 01 Tahun 2003 Jo Pasal 8 huruf c Perpol Nomor 07 Tahun 2022, Pasal 13 ayat 1 Perpol Nomor 01 Tahun 2003 Jo Pasal 13 huruf m Perpol Nomor 07 Tahun 2022,” sambungnya.

Tinggalkan Balasan