Berita  

Tarif Ojek Online Naik, Pekerja di Jakarta Beralih ke Transjakarta dan MRT

Dok.Fotografer

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Kalangan pekerja swasta di ibu kota Jakarta menyayangkan kenaikan tarif angkutan ojek online (ojol) mulai 10 September 2022. Kenaikan tarif ojol ini merespons penyesuaian kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite maupun Solar.

Partricia (28) menuturkan, adanya kenaikan tarif ojol ini membuat dirinya lebih memilih untuk menggunakan moda transportasi umum lainnya yang memiliki harga lebih murah. Antara lain moda Transjakarta maupun MRT.

Kemenkumham Bali

“Untuk kenaikan tarif ini membuat saya berfikir untuk mengurangi pemakaian ojol. Saya akan lebih maksimal kan penggunaan Transjakarta, KRL, atau untuk butuh banget cepat ya MRT. Lebih murah kan,” ujarnya kepada Merdeka.com di Kawasan Perkantoran Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (7/9/2022).

Partricia mengatakan, keputusan untuk beralih ke transportasi umum lantaran dirinya sudah dibebani oleh kenaikan bahan pangan. Terbaru, penyesuaian harga BBM subsidi baik Pertalite maupun Solar.

BACA JUGA  Komisi V DPR Apresiasi Ojol Perjuangkan Tarif

“Jadi, agak berat sih ya karena semuanya naik. Mungkin karena efek dari naiknya BBM,” tekannya.

Dia pun berharap, pemerintah untuk menambah jumlah anggaran subsidi transportasi umum di tengah kenaikan harga pangan hingga BBM. Hal ini untuk mencegah kenaikan tarif angkutan umum yang mayoritas masih bergantung pada BBM subsidi, termasuk ojol.

“Apalagi, sebenarnya ojol ini kan sangat membantu banget,” tutupnya.

Rincian Besaran Kenaikan Tarif Ojek Online

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan resmi menaikkan tarif ojol (ojek online) terbaru yang akan resmi berlaku per 10 September 2022. Kenaikan ini menyesuaikan beberapa harga yang naik, seperti kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).

“Penyesuaian jasa ini dilakukan karena ada penyesuaian terhadap beberapa komponen biaya jasa seperti BBM, UMR, dan komponen perhitungan jasa lainnya,” ujar Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno, Rabu (7/9/2022).

BACA JUGA  Ini Penyebab Masyarakat Terjebak Pinjol Ilegal

Melalui Keputusan Menteri Perhubungan Terbaru, Hendro menyatakan, perhitungan tarif ojol terbaru ini akan resmi berlaku mulai 3 hari ke depan setelah penetapan, yakni pada 10 September 2022 pukul 00.00 waktu setempat.

Ketentuan tarif ojol terbaru ini dibagi menjadi tiga zona, yakni Zona I Sumatera, Jawa non Jabodetabek, dan Bali. Zona II Jabodetabek. Zona III Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.

Untuk biaya jasa ojek online tahun 2022 diputuskan, untuk Zona I batas bawah naik dari Rp 1.850 menjadi Rp 2.000, batas atas naik dari Rp 2.300 Rp 2.500. Sehingga terjadi kenaikan 6-10 persen untuk biaya jasa batas bawah dan batas atas.

Untuk zona II, dari KP 548 batas bawah naik dari Rp 2.250 menjadi Rp 2.550. Untuk batas atas naik dari Rp 2.650 menjadi Rp 2.800. Jadi ada kenaikan untuk batas bawah 13,33 persen, batas atas 6 persen dari KP 558 Tahun 2020.

BACA JUGA  Kejari Jakarta Pusat Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi

Untuk zona III, dari Rp 2.100 naik menjadi Rp 2.300, atau naik 9,5 persen. Untuk batas atas naik dari Rp 2.600 menjadi Rp 2.750 atau 5,7 persen kenaikannya. Sementara untuk biaya jasa minimal disesuaikan berdasarkan jarak 4 km pertama. Jadi untuk zona I 4 km pertama Rp 8-10 ribu, zona II Rp 10.200-11.200, untuk zona III Rp 9.200-11.000.(red)

 

 

Tinggalkan Balasan