JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Enam orang kader Gerakan Pemuda Islam (GPI) ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Metro Jaya. Mereka adalah peserta unjuk rasa yang melakukan sweeping kendaraan plat merah di Bundaran Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta Pusat, Senin (5/8/2022) kemarin.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menyampaikan, penyidik mengantongi dua alat bukti untuk meningkatkan status hukum enam orang dari saksi menjadi tersangka.
“Sampai saat ini Polda Metro Jaya melalui Ditrekrimum telah proses kejadian tersebut karena unsur pidana dipenuhi sehingga ditetapkan sebagai tersangka,” ujar dia kepada wartawan, Kamis (8/9/2022).
Zulpan menerangkan, enam orang ditahan di Polda Metro Jaya. Adapun, sangkaannya melanggar Pasal 170 KUHP. “Sangkaannya 170 KUHP,” ujar dia.
Dalam kesempatan itu, Zulpan mengimbau kepada masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasi untuk mematuhi aturan dan perundang-undangan yang berlaku. Hargailah, pengguna jalan lain.
“Ada juga norma-norma yang harus kita patuhi. Di antaranya bagaimana kita menghargai orang lain yang berkendara jangan sampai kendaraannya kita hentikan kita rusak kita sandera dan sebagainya tentunya itu suatu pelanggaran,” ujar dia.(red)