JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami pedangdut Lesti Kejora masuk ke tahap penyidikan. Peningkatan tersebut diputuskan setelah Polres Metro Jakarta Selatan mendapatkan keterangan tambahan dari Lesti.
“Kita sudah dapat keterangan tambahan, ya untuk itu jadi dari penyelidikan menjadi penyidikan,” kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi, Sabtu (8/10).
Nurma mengungkap, karena kondisi Lesti yang tidak memungkinkan, tim penyidik yang jemput bola. Mendatangi kediaman Lesti untuk dimintai 18 pertanyaan lanjutan terkait kasus KDRT yang dilakukan Rizky Billar
Tim penyidik datang ke kediaman Lesti pada Sabtu (8/10) pukul 11.00 WIB. Lebih kurang 1 jam, Lesti menjawab 18 pertanyaannya sudah disiapkan dari penyidik
Nurma bilang, pihaknya juga akan menjadwalkan pemeriksaan kepada dua orang saksi, yaitu asisten rumah tangga (ART) dan penjaga rumah.
Sebelumnya, Lesti melaporkan Rizky Billar ke Polres Metro Jakarta Selatan. Lesti menyebut sang suami telah melakukan tindak kekerasan terhadap dirinya
Atas perbuatannya, Rizky Billar terancam dikenai Pasal 44 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)dengan ancaman lima tahun hingga 15 tahun penjara.