Tri Indroyono
Hukum  

Perja Nomor 15 Tahun 2020 Langkah Kejaksaan Jawab Kebutuhan Hukum Masyarakat

Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Sunarta/net

Jakarta, SudutPandang.id – Peraturan Kejaksaan RI (Perja) Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif adalah langkah Kejaksaan RI dalam menjawab kebutuhan hukum masyarakat.

Demikian disampaikan Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel), Sunarta, saat menjadi keynote speaker acara Bimbingan Teknis Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif yang dilaksanakan secara virtual melalui video conference (vicon) di Ruang Vicon Pusat Data Statistik Kriminal dan Teknologi Informasi (Pusdaskrimti) Jakarta, Kamis (6/8/2020).

Kemenkumham Bali

“Menjawab kebutuhan masyarakat tentang pemulihan keadaan semula, dan keseimbangan perlindungan, kepentingan korban, pelaku tidak pidana yang tidak tercapai dengan menggunakan sistem peradilan pidana konvesional karena negara terlalu banyak turut campur seolah mewakili kepentingan korban,” kata Sunarta.

BACA JUGA  Vicky Prasetyo Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Penipuan

Sumarta menjelaskan, sementara kemauan korban tidak demikian, dan pelaku tidak mendapat kesempatan untuk memperbaiki hubungannya dengan korban. Orientasinya hanya kepada formalitas pemeriksaan pidana, hak negara untuk menghukum (ius puniendi) dan cara memandang kejahatan sebagai konflik antara negara dengan pelaku.

“Korban tindak pidana akan menderita berbagai masalah fisik ataupun kerugian ekonomi yang diderita sebagai akibat tindak pidana meskipun tindak pidana yang sesungguhnya telah selesai. Dan ada sejumlah akibat yang terus ditanggung korban bahkan setelah tindak pidananya selesai diproses,” paparnya.

Menurut Sunarta, merujuk kepada ketentuan pasal 8 ayat (4) dan pasal 37 ayat (1) UU No.16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia dan pasal 42 ayat (1) Rancangan Undang Undang tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), maka kemudian Kejaksaan RI menerbitkan Perja Nomor 15 tahun 2020 tersebut.

BACA JUGA  Kecelakaan Lokomotif Kereta Cepat di Bandung, Polri Cek TKP

“Lima hal yang perlu diperhatikan dalam mengaplikasikan Perja Nomor 15 Tahun 2020 dalam pelaksanaan tugas penuntutan yaitu, kepentingan korban dan kepentingan hukum lain yang dilindungi, kepatutan, kesusilaan, dan ketertiban umum, penghindaran pembalasan, penghindaran stigma negatif, respon dan keharmonisan masyarakat,” jelas pria kelahiran Subang yang pernah menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur ini.(rkm)

Tinggalkan Balasan