TANJUNGPINANG, SUDUTPANDANG.ID – Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang menangkap empat orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu, berinisial TI, MA, SY dan AM. Mereka pun kini harus merayakan malam pergantian tahun di tahanan Polresta Tanjungpinang.
Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol H. Ompusunggu, melalui Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang AKP Efendi, mengatakan, penangkapan para pelaku berawal dari informasi masyarakat pada Rabu, (28/12/2022).
“Barang bukti yang kami amankan pada saat dilakukan penggeledahan berupa tiga belas paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 20,5 gram, tiga unit HP, satu unit sepeda motor, satu bundel plastik bening, satu unit timbangan digital, sebuah gunting, seperangkat alat hisap sabu, satu buah kotak rokok, satu buah masker warna Hitam, dan sebuah tas warna hitam,” ungkap AKP Efendi, dalam keterangannya, Sabtu (31/12/2022).
Ia menyebut keseluruhan barang bukti tersebut telah diakui benar milik para tersangka. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,
“Pelaku beserta barang bukti yang ditemukan telah diamankan di Kantor Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tutup AKP Efendi.(ian/01)