Buron Sejak 2017, Eks Kepala SMKN 2 Kisaran Diringkus Tim Tabur Kejagung

Foto:Dok.Puspenkum Kejagung

ASAHAN, SUDUTPANDANG.ID – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil meringkus Zulkifar (55), eks Kepala SMKN 2 Kisaran yang masuk daftar pencarian orang (DPO) alias buronan sejak 2017.

Terdakwa perkara dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Anggaran 2017 pada SMK Negeri 2 Kisaran ini, diamankan di Jalan Medan-Banda Aceh, Idi Rayeuk Aceh Timur pada Jumat (27/1/2023) sekitar pukul 10:20 WIB.

Kemenkumham Bali

Kepala Kejaksaan Negeri Asahan, Dedyng Wibiyanto Atabay melalui Kasie Intel, JS Malau, menjelaskan, Zul disangkakan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana BOS) Tahun Anggaran 2017 pada SMKN 2 Kisaran.

“Terdakwa dijerat dengan Pasal 2 dan atau Pasal 3 Ayat 1 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujar JS Malau, dalam keterangannya.

Zul merupakan PNS dan tercatat sebagai warga Jalan Kamboja LK V, Kelurahan Kisaran Naga, Kecamatan Kota Kisaran Timur, Kabupaten Asahan.

Terpisah, Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, membenarkan penangkapan Zulfikar.

Ia menyebut Zulkifar yang masuk dalam DPO Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Utara (Sumut).

“Terdakwa dibawa oleh Tim Tabur menuju Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk dilakukan serah terima Jaksa eksekutornya,” jelasnya.(MA/01)

Tinggalkan Balasan