DENPASAR, SUDUTPANDANG.ID – Dua orang pria diamankan unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan karena diduga mengambil tas yang tertinggal di sebuah minimarket di Jalan Tukad Yeh Aya, Renon, Denpasar Selatan.
Dua pelaku tersebut bernama Wiwin Sudarwanto (37) dan Alfan Fausy Gunawan (24). Keduanya mengambil tas berisi HP, uang tunai, perhiasan emas dan langsung kabur.
Menurut Kapolsek Denpasar Selatan, Kompol I Made Teja Dwi Permana, tas tersebut milik pasangan suami istri (pasutri) Riki Yakub (32) dan Ernawati yang sedang berteduh di TKP lantaran hujan deras, pada Kamis (19/1/2023) sekitar pukul 19.30 Wita.
“Pasangan suami istri itu baru saja menarik uang di ATM di TKP dan berteduh saat datang hujan,” kata Kompol Made Teja didampingi Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi, Jumat (3/2/2023).
Sang istri lantas menaruh tas miliknya di atas kursi di ruang tunggu. Dan, setelah hujan reda pasutri itu langsung pergi. Tapi istrinya lupa mengambil tas yang ditaruh di atas kursi.
Sementara tas itu berisi satu buah ponsel, uang tunai Rp4 juta, dua cincin emas dan kartu penting lainnya. Sepeninggal pasutri, datanglah dua tersangka ke TKP dan melihat ada tas tertinggal. Mereka pun mengambilnya dan langsung pergi.
“Kedua pemuda ini bersalah tidak melaporkan atau tak mengembalikan barang tersebut, malah mengambil barang yang bukan haknya untuk dimiliki,” beber Kompol Teja.
Sementara dalam perjalanan pulang, pasutri itu baru ingat tasnya ketinggalan dan balik lagi ke TKP. Tapi sampai di sana, tas sudah hilang dan kemudian dilaporkan ke polisi.
Dari hasil penyelidikan Tim Opsnal Reskrim Polsek Denpasar Selatan, pelaku akhirnya tertuju pada dua tersangka. Hal ini berdasarkan dari pantauan rekaman CCTV di TKP. Keduanya diringkus di Renon, pada Kamis (2/2/2023).
“Keduanya mengaku tas dan dua cincin emas sudah dijual untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Kedua pelaku tidak pernah berbuat kejahatan,” terang Kapolsek. (One/01)