KPK Siap Telusuri Transaksi Janggal Kepala Bea Cukai Makassar

Gedung KPK (foto:istimewa)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID –Baru-baru ini kasus kekayaan eks Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo dan eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto menyita mata masyarakat.

Kini viral lagi salah satu pejabat Kementerian Keuangan yang diduga memiliki harta kekayaan yang tak wajar.

Dia adalah Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono yang saat ini kabarnya tengah diperiksa oleh Kementerian Keuangan terkait kepemilikan harta fantastis senilai Rp13,7 miliar.

Menanggapi hal tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi memastikan bakal menindak lanjuti temuan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) soal dugaan kejanggalan transaksi keuangan Kepala Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Makassar, Andhi Pramono.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, menyebut pihaknya sudah menerima laporan hasil analisis atau LHA dari PPATK soal transaksi gelap tersebut.

BACA JUGA  Antisipasi Gelombang ke-3 Covid-19, Pemerintah Akan Tindak Tegas Pelanggar Prokes

“Prinsipnya ketika LHA yang dikirimkan dan sudah kami terima, pasti ditindaklanjuti dengan analisis lebih jauh setiap data yang diserahkan tersebut sesuai kewenangan KPK,” kata Ali kepada wartawan, Rabu (8/3/2023).

KPK menindaklanjuti dengan menelusuri apakah terdapat unsur tindak pidana korupsi dalam transaksi janggal itu

“Untuk menemukan apakah ada indikasi pidana korupsi ataupun suap,” ujarnya.

Sebelumnya, PPATK menyebut sudah menyerahkan hasil analisis transaksi keuangan Andhi kepada KPK sejak awal 2022 lalu

“Kami sudah kirim HA (hasil analisis) ke KPK sejak awal 2022-an yang bersangkutan (Andhi),” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana

Ivan menyebut, pola transaksi keuangan Andhi mirip dengan Rafael Alun. PPATK menyebut Andhi diduga menggunakan nomine atau mengatas namakan orang lain dalam transaksi keuangannya.

BACA JUGA  Hore, Bulan Ramadan PLN Berikan Diskon Tambah Daya Hingga 5.500 VA

“Ya dugaan demikian (terdapat nomine),” kata Ivan.(04)

Tinggalkan Balasan