Hukum  

Bantu Polisi Cari Tersangka Penipuan, Advokat Senior Gelar Sayembara Berhadiah Uang Tunai

Tersangka ANA/net

Jakarta, SudutPandang.id – Advokat senior Hartono Tanuwidjaja, SH, M.Si, MH, CBL kembali menggelar sayembara berhadiah uang tunai bagi yang dapat mengetahui atau memberikan informasi keberadaan Abdul Nizar Assegaf (ANA), tersangka perkara dugaan penipuan.

Menurut Hartono, sayembara ini dibuat untuk membantu pihak kepolisian menemukan tersangka yang sampai saat ini belum juga diketahui keberadaannya.

Kemenkumham Bali

“Tanpa bermaksud menampikkan kinerja Polri yang kita kenal cepat bergerak menangkap pelaku kejahatan, semoga adanya sayembara ini dapat membantu Polisi menemukan keberadaan ANA yang telah merugikan klien kami,” ujar Hartono, Kuasa Hukum saksi korban Deepak Rupo Chugani, dalam keterangannya, di Jakarta, Senin (26/10/20) lalu.

Hartono mengungkapkan, berkas perkara ANA telah dinyatakan lengkap memenuhi unsur formil dan materiil. Hal tersebut diketahui dalam berkas perkara No.B-959/M 1.11/Epp.1/07/2019 tanggal 31 Juli 2019 yang tandatangani oleh Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara, Satria Irawan, yang ditujukan kepada pimpinan Polres Metro Jakarta Utara.

BACA JUGA  Dua Orang Tersangka Penganiayaan Berujung Tewasnya Bocah Yatim Piatu

“Sehubungan dengan penyerahan berkas perkara pidana atas nama Tersangka Abdullah Nizar Assegaf Nomor: BP/38/III/RES.1.11/2019/Reskrim tanggal 02 Maret 2019, yang kami terima kembali pada tanggal 1 Juli 2019,” jelas Hartono.

Hartono Tanuwidjaja, SH, M.Si, MH,CBL

“Setelah kami lakukan penelitian ternyata hasil penyidikannya sudah lengkap. Sesuai dengan Pasal 8 ayat (3) b Pasal 138 ayat (1) dan Pasal 139 KUHAP,” lanjutnya.

“Supaya Saudara menyerahkan tanggungjawab tersangka dan barang bukti kepada kami, guna menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dapat atau tidak dilimpahkan ke pengadilan,” sambung Hartono membacakan surat yang dimaksud.

Tersangka ANA dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Utara pada 11 Oktober 2017 silam. Namun, saat statusnya menjadi tersangka, hingga saat ini penyidik tidak pernah menerbitkan surat perintah penahanan.

BACA JUGA  Kajati-Kapolda Sumut Mediasi Terdakwa-Pelaku di Nias Selatan

Hingga berita ini diturunkan pihak penyidik Polres Metro Jakarta Utara belum dapat dikonfirmasi.(tim)

Tinggalkan Balasan