DENPASAR, SUDUTPANDANG.ID – Masyarakat khususnya pelaku UMKM menyambut baik kegiatan “Mobile Intellectual Property Clinic” yang diselenggarakan oleh Kanwil Kemenkumham Bali bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) di Lapangan Niti Mandala Renon, Denpasar pada 26-28 Mei 2023.
“Kami menyambut baik kegiatan Mobile IP Clinic ini, di mana pada kegiatan ini saya bisa berkonsultasi terkait permasalahan pendaftaran kekayaan intelektual, terutama yang berada di Kabupaten Badung, kami juga menghimbau kepada seluruh pelaku UMKM di Provinsi Bali untuk segera mendaftarkan kekayaan intelektualnya baik ke Kanwil Kemenkumham Bali maupun ke sentra-sentra KI yang ada di Provinsi Bali,” ujar Kepala Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Kabupaten Badung, Ni Made Ari Yudani.
I Nyoman Sutana dari Kelompok Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Arak Tri Eka Buana menyebutkan Desa Tri Eka Buana merupakan salah satu desa yang berada di Kecamatan Sidemen, Kabupaten Karangasem.
Ia mengatakan, penduduk Desa Tri Eka Buana merupakan pembuat arak berbahan baku dari kelapa yang proses pembuatannya masih bersifat tradisional.
“Tujuan kami untuk pengajuan deskripsi ide itu nantinya agar Arak Tri Eka Buana memiliki ciri dan ada branding-nya yang nantinya dikenal oleh seluruh dunia, yang hasil produksinya itu dapat mensejahterakan masyarakat,” kata Sutana.
Sementara itu, Pemeriksa Merek Madya DJKI, Lilik Budianto mengatakan antusiasme masyarakat terkait perdaftaran merek terlihat dari masuknya sejumlah permohonan merek yang didominasi oleh pemohon dari UMKM.
“Hampir seluruhnya UMKM (permohonan merek), mereka saling mengabarkan dari grup ke grup juga acara ini, bahkan mereka sangat excited sekali dengan kegiatan ini,” ungkap Lilik Budianto.
Lilik berharap keberadaan Mobile IP Clinic ini dapat membantu masyarakat di berbagai daerah untuk memahami dasar dan fungsi dari pendaftaran atau pencatatan KI, khususnya di bidang merek.
“Pertama, diharapkan pemohon di daerah sadar akan pentingnya pendaftaran merek, mereka paham fungsinya pendaftaran merek itu seperti apa, apa bedanya dengan permohonan paten dan hak cipta,” ucapnya.
“Yang kedua mereka tahu kelanjutan mereknya seperti apa setelah didaftar dan diharapkan kelanjutan produk dan usaha mereka lebih maju lagi dengan adanya pendaftaran merek ini,” sambung Lilik.
Pemeriksa Merek Ahli Madya pada DJKI, Sartono menjelaskan secara rinci tentang fungsi merek, sistem perlindungan merek, jangka waktu merek, tips-tips untuk menghindari penolakan merek. Kemudian terkait merek kolektif, kriteria merek terkenal dan upaya hukum jika merek itu ditolak.
Selain sosialisasi tentang KI, Mobile IP CLinic ini juga telah menyiapkan sarana konsultasi untuk permohonan KI, seperti Paten, Merek, Hak Cipta, Kekayaan Intelektual Komunal (KIK), Desain Industri dan Indikasi Geografis.
Masyarakat yang akan mendaftarkan atau mencatatkan permohonan KI dapat berkonsultasi atau mendapat pendampingan layanan langsung dari tim pemeriksa DJKI. Tim tersebut terdiri dari Tim Expert Direktorat Merek dan Indikasi Geografis berjumlah 9 orang, Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri 2 orang dan Direktorat Paten DTLST dan RD berjumlah 1 orang.
Selain memberikan layanan pendampingan, pencatatan, pendaftaran dan konsultasi KI, kegiatan ini juga menyelenggarakan pameran produk KI oleh UMKM dan hasil karya Warga Binaan Pemasyarakatan se-Provinsi Bali serta pagelaran seni dan musik lokal setempat.(One/01)