Hukum  

Perkara Utang Bukan Ranah Pidana, Stefanus Gunawan Apresiasi Putusan Majelis Hakim

Putusan
Stefanus Gunawan, SH, M.Hum, Kuasa Hukum Sugianto Wijanto (Foto: istimewa)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Advokat senior Stefanus Gunawan mengapresiasi putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara terkait perkara dugaan penipuan terhadap kliennya Sugianto Wijanto.

Menurut Stefanus Gunawan, pertimbangan hukum hakim pimpinan Dian Erdianto dengan hakim anggota Yamto Susena dan Slamet Widodo melepaskan kliennya Sugianto Wijanto dari semua tuntutan hukum Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah benar dan tepat.

Kemenkumham Bali

“Dalam putusan tersebut pertimbangan hukum Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara klien kami Sugianto Wijanto sudah tepat berdasarkan didasarkan pada fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan. Karena perkara ini ranahnya perdata bukan pidana,” ujar Stefanus Gunawan dalam keterangan pers yang diterima Sudutpandang.id di Jakarta, Jumat (30/6/2023).

Melansir putusan Majelis Hakim, menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Sugianto Wijanto terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), tetapi bukan merupakan tindak pidana, melainkan perbuatan dalam lingkup perkara perdata.

“Saya sebagai penasihat hukum Sugianto Wijanto sangat mengapresiasi putusan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara, karena Majelis Hakim tersebut dengan bijaksana, juga secara cermat dan teliti telah memutus perkara sesuai dan didasarkan pada fakta hukum yang terungkap dalam persidangan,” ucap peraih gelar Magister Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta itu.

Stefanus Gunawan mengungkapkan, perkara yang menjerat kliennya adalah soal utang piutang.

“Awal mulanya adalah pinjaman utang untuk modal usaha sebesar Rp 3,5 miliar dengan jaminan Sertifikat Hak Milik (SHM) dan itu pun telah diterangkan oleh saksi pelapor Andi Suwasono di depan Majelis Hakim,” terang Stefanus Gunawan yang juga Ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Suara Advokat Indonesia (SAI) Jakarta Barat.

BACA JUGA  Imigrasi Denpasar Amankan Stand-up Comedian Asal Rusia

Kemudian, lanjutnya, pernyataan pelapor diperkuat dengan keterangan saksi Notaris Farida yang menyebut dirinya sendiri yang telah membuat Surat Perjanjian Utang Piutang antara terdakwa dengan pelapor. Perjanjian itu dituangkan dalam bentuk Akta Surat Utang No. 43 tanggal 11 Desember 2019.

Semua fakta persidangan, ia tuangkan dalam nota pembelaan (pledoi) atas tuduhan JPU.

“Klien kami selaku Komisaris PT Sugi Abadi Jaya (PT SAJ) sama sekali tidak ada niat merugikan orang lain, secara pribadi dia berusaha membayar utang dengan memberikan jaminan SHM, sekalipun bukan utangnya secara pribadi dan dia bukan pula selaku direktur perusahaan,” tegas Stefanus.

Secara hukum, tambah Stefanus, permasalahan perkara telah pula dipertegas keterangan Notaris, bahwa utang tersebut bukan atas nama pribadi kliennya Sugianto Wijanto dengan Andi Suwasono, namun antar badan hukum, yakni, PT. SAJ dengan PT Bima Perkasindo (PT. BP).

“Awalnya, klien kami Sugianto Wijanto selaku Komisaris PT. SAJ mendapat kuasa dari direksi perusahaan untuk mencari suntikan modal usaha, karena itu dia mendatangi Andi Suwasono dari PT BP, dan mendapat pinjaman dengan kesepakatan bunga 10 persen untuk jangka waktu 14 hari, atau 20 persen per bulan,” ungkap Ketua LBH Ikatan Sarjana Katolik (ISKA) Jabodetabek itu.

BACA JUGA  Kejagung Sita Tanah Milik Johnny G Plate Seluas 11,7 Hektar

“Namun, dari jumlah utang yang klien kami terima hanya sebesar Rp 3,150 miliar, dimana jumlah utangnya telah dipotong sebesar Rp350 juta sebagai pembayaran utang di muka yang artinya jumlah utangnya hanya sebesar Rp2,750 miliar, dan seiring berjalannya waktu, klien kami pun telah membayar sebesar Rp350 juta pada 26 Desember 2019, dan sebesar Rp50 juta tanggal 17 Januari 2020, sehingga total keseluruhannya sebesar Rp400 juta,” tambah Pengacara dari Kantor Pengacara “Stefanus & Rekan” itu.

Bukan Utang Pribadi 

Stefanus kembali menegaskan, meski utang tersebut bukan utang pribadi kliennya, namun ia tetap bertanggung jawab. Kliennya juga tetap bertanggung jawab meski jabatan hanya komisaris bukan direktur dalam perusahaan.

“Maka klien kami menyerahkan harta pribadi miliknya sebagai jaminan utang, berupa tiga SHM tanah di kawasan Sunter Agung, Jakarta Utara, seluas 810 M2, beserta tambahan dua SHM di Jelupang, Tangerang Selatan, masing-masing luasnya 60 M2 dan 90 M2,” jelasnya.

Ia kembali menambahkan, lantaran Andi Suwasono berharap pembayaran utangnya dengan uang bukan jaminan tanah, maka kliennya menyerahkan tiga lembar cek sebagai jaminan dan telah disepakati bersama.

“Dua lembar cek pertama dan kedua diganti lantaran jumlah yang tertera tak sesuai dengan utang pokok dan bunga. Baru kemudian diberikan cek ketiga pada tanggal 29 Juni 2020 senilai Rp. 4,6 miliar. Namun, pada 13 Juli 2020 tanpa sepengetahuan klien kami, pelapor Andi Suwasono mencairkan, tapi ditolak oleh bank karena saldo tak cukup, atas penolakan bank tersebut Andi Suwasono melaporkan klien kami ke polisi atas dugaan tindak pidana penipuan,” terang penerima penghargaan ‘The Leader Achieves In Development Award’ dari ‘Anugerah Indonesia’ dan ‘Asean Development Citra Award’s dari Yayasan Gema Karya itu.

BACA JUGA  Sidang Praperadilan Ditunda Pemohon Kecewa

“Perlu diketahui nilai ketiga SHM yang dijaminkan oleh klien kami ditaksir bernilai Rp16 miliar. Nilai jaminan itu jauh lebih besar dari sisa utang PT SAJ kepada PT BP,” pungkas Stefanus Gunawan.

Sementara itu, atas putusan Majelis Hakim, JPU menyatakan akan mengajukan upaya hukum Kasasi. JPU tetap menilai perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan, meski menurut Majelis Hakim perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana.(tim)