Tri Indroyono

Adam Deni Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Fitnah Ahmad Sahroni

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Selebgram Adam Deni Gearaka dituntut dengan pidana satu tahun penjara terkait dugaan fitnah terhadap Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 311 ayat (1) KUHP.

Tuntutan pidana tersebut dibacakan jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (7/5/2024).

Kemenkumham Bali

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Adam Deni dengan jeratan pidana penjara selama satu tahun,” kata Jaksa Sudarno saat membacakan amar tuntutan pidana.

Jaksa mempertimbangkan sejumlah keadaan yang memberatkan dan meringankan dalam menjatuhkan tuntutan tersebut. Hal memberatkan yaitu perbuatan Adam Deni telah mengakibatkan kerugian materiil kepada korban.

Kemudian, lanjutnya, terdakwa juga saat ini sedang menjalani hukuman atas kasus lain.

BACA JUGA  Innalillahi, Aktor Lawas Donny Kesuma Meninggal Dunia

Sedangkan hal meringankan yaitu Adam Deni bersikap sopan, mengakui dan menyesali perbuatannya, serta sudah saling memaafkan dengan Ahmad Sahroni di ruang persidangan.

Sebelumnya, dalam dakwaannya Jaksa menyebut Adam melakukan fitnah dan pencemaran nama baik Sahroni.

Menurut Jaksa, dugaan pidana tersebut berawal pada Selasa, 28 Juni 2022. Saat itu, Adam dan saksi Ni Made Dwita Anggari akan menjalani sidang putusan kasus akses ilegal di PN Jakarta Utara.

Dalam dakwaannya, Jaksa menyatakan bahwa sebelum sidang, ia mengeluarkan pernyataan pers yang pada pokoknya berisi dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.

“Makanya saya lihat di sini bagaimana hukum bekerja, bekerja untuk negara atau bekerja untuk Wakil Ketua Komisi III DPR RI yang memang gimana wewenangnya di bidang hukum gitu aja kita lihat nanti ya mudah-mudahan hakimnya masih punya hati mau bekerja untuk negara,” kata Jaksa  melansir pernyataan Adam dalam dakwaannya.

BACA JUGA  Majelis Ulama Indonesia Bantah Kabar Oklin Fia Jadi Duta MUI

“Saya mikirnya gini loh, ‘harga untuk seorang Adam Deni ditahan sangat mahal bisa lebih Rp30 miliar karena apa? Penangkapan saya cepat, penahanan saya cepat, P21 (berkas perkara dinyatakan lengkap) saya juga cepat, tuntutan saya tinggi, habis berapa puluh miliar saudara AS untuk membungkam saya?” sambungnya.(04)