Tri Indroyono
Berita  

Ahli Sebut Penyelidikan Kasus Teddy Harus Dilakukan Secara Ilmiah

Dok.Ant

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Fakulitas Hukum Universitas Airlangga, Nur Basuki Minarno, menilai penyelidikan pemusnahan tawas dalam kasus peredaran sabu mantan Kapolda Sumatera Barat, Teddy Minahasa, harus dilakukan investigasi secara ilmiah (scientific investigation).

“Polisi bisa menggali atau melakukan ‘scientific investigation’ dengan cara memeriksa di tempat pemusnahan sabu tersebut,” katanya dalam keterangan pers di Jakarta, Jumat (5/5/2023).

Kemenkumham Bali

Basuki menjelaskan sebelum sabu seberat 40 kilogram ingin dimusnahkan oleh jajaran Polres Bukittinggi pada 2022, Kapolres Bukittinggi yang kala itu dijabat Doddy Prawiranegara menukar lima kilogram barang bukti dengan tawas.

Tawas itulah yang akhirnya dimusnahkan bersama dengan barang bukti lain.

Menurut Basuki, polisi harus memastikan bahwa lima kilogram tawas juga ikut dimusnahkan dengan cara dibakar.

BACA JUGA  Desa di Perbatasan RI-Malaysia Banjir, Puluhan Rumah Terendam

“Yang saya tahu, senyawa yang ditinggalkan di tempat pemusnahan akan terdapat residunya, jika penyidik mau, sebenarnya masih bisa ditelaah secara ilmiah dari bekas pemusnahan karena senyawa sabu dengan tawas adalah berbeda,” kata dia.

Pengujian itu harus dilakukan lantaran sejauh ini penyidik hanya berpatokan dengan keterangan para saksi dan tersangka.

Selain itu, polisi juga harus menguji persamaan jenis sabu yang ditemukan sebagai barang bukti di Jakarta dengan yang dimusnahkan di Bukitinggi.

Pembuktian tersebut, lanjut Basuki, hanya bisa dilakukan dengan cara ilmiah guna memastikan persamaan jenis sabu.

“Merupakan tugas penyidik dan penuntut umum untuk membuktikan kebenaran materiil atas asal usul sabu tersebut. Tidak boleh hanya mendasarkan keterangan terdakwa saja,” kata dia.

BACA JUGA  Ini Daftar Pamen Polda Metro Jaya yang Dirotasi, 9 Polwan Kenaikan Pangkat Menjadi Kombes

Dengan pertimbangan bukti bukti tersebut, Basuki berharap majelis hakim bisa memutuskan vonis yang adil untuk Teddy pada 9 Mei nanti.

“Dalam hal ini majelis hakim harus benar-benar jeli dan teliti menyikapi atas perbedaan itu,” jelas dia.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyatakan Teddy Minahasa telah memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan kasus untuk diedarkan.

Semua berawal ketika Polres Bukittinggi memusnahkan 40 kilogram sabu hasil tangkapan. Di saat itu, Teddy Minahasa diduga memerintahkan Doddy selaku Kapolres Bukit Tinggi untuk menukar sabu sebanyak lima kilogram dengan tawas.

Lalu Teddy Minahasa memerintahkan Doddy membawa sabu tersebut ke Jakarta untuk dijual ke seorang saksi bernama Anita alias Linda.

BACA JUGA  Majelis Jam'ul Fawaid Jakarta Utara Gelar "Haflah Akhirussanah" Jelang Ramadhan

Setelah sabu tersebut sampai di Jakarta, Linda bertugas menjualkan barang haram tersebut secara acak melalui mantan Kapolsek Kalibaru, Kasranto. Linda pun mendapatkan sejumlah uang dari hasil penjualan sabu tersebut.

Penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya.(03/Ant)

Tinggalkan Balasan