JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Musisi dan produser musik ternama, Ahmad Dhani, secara resmi melayangkan laporan hukum terhadap Lita Gading, seorang psikolog yang diduga melakukan perundungan terhadap anaknya, SF, melalui media sosial. Laporan tersebut disampaikan ke Polda Metro Jaya pada (10/7/2025) dan tercatat dengan nomor: LP/B/4750/VII/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Dalam pelaporan ini, Ahmad Dhani didampingi oleh kuasa hukumnya, Aldwin Rahadian, yang menyebut tindakan Lita Gading sebagai bentuk eksploitasi anak dan kekerasan psikis, yang tidak hanya melanggar hukum nasional tetapi juga bertentangan dengan konvensi internasional perlindungan anak.
“Kami menilai tindakan yang dilakukan LG sangat serius. Ini termasuk dalam kategori kejahatan terhadap anak di bawah umur, khususnya eksploitasi dan kekerasan secara psikologis,” jelas Aldwin kepada wartawan.
Aldwin menegaskan bahwa anak-anak memiliki hak atas privasi dan perlindungan penuh dari stigma publik, apalagi jika anak tersebut menjadi sasaran karena tindakan orang tuanya.
“Tidak ada dasar hukum untuk menyebarkan identitas anak dan mengaitkannya dengan perilaku orang tuanya. Hal ini sangat merugikan secara mental dan sosial bagi anak,” imbuhnya.
Lita Gading kini berhadapan dengan dua undang-undang utama, yaitu undang-undang Perlindungan Anak dan undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Ahmad Dhani melalui tim kuasa hukumnya berharap bahwa proses hukum ini dapat menjadi peringatan tegas bagi publik agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial, terutama saat membicarakan anak-anak yang belum dewasa.
“Kami ingin ini menjadi pelajaran penting. Bukan hanya untuk anak kami, tapi juga untuk seluruh anak Indonesia agar tidak menjadi korban konten-konten yang tidak bertanggung jawab,” tegas Aldwin.
Yang menarik, dalam proses pelaporan ini, Al Ghazali, putra sulung Ahmad Dhani, turut hadir dan menyatakan komitmennya menjadi saksi dalam kasus yang menyeret nama adik kandungnya tersebut.
“Al sempat ingin menjadi pelapor langsung karena merasa sangat marah dan kecewa atas kejadian ini. Namun karena yang bersangkutan masih di bawah pengampuan orang tua, maka yang melaporkan tetap Ahmad Dhani,” ungkap Aldwin.
Keterlibatan Al Ghazali memperlihatkan bahwa keluarga Ahmad Dhani sangat serius menangani kasus ini secara hukum demi melindungi hak dan martabat SF sebagai anak di bawah umur.
Ahmad Dhani menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari unggahan di media sosial yang menampilkan identitas anaknya, disertai komentar yang dinilai bersifat menyudutkan dan memojokkan. Dugaan kuat menyebutkan bahwa informasi yang digunakan Lita Gading bersumber dari gosip dan pemberitaan yang tidak terverifikasi.
“Semua ini bermula dari fitnah dan informasi yang tidak jelas asal-usulnya. LG bahkan tidak bisa menunjukkan dari mana ia mendapatkan informasi tersebut. Hanya berdasarkan isu liar yang beredar,” tegas Dhani.(04)